Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim
Abstract
The Indonesian Ulema Council on 14 Rabiul Awal 1438 H coincided on December 14, 2016 issued a fatwa regarding the prohibition of using non-Muslim religious attributes. This study aims to determine the legal basis and analysis of the arguments and methods used by the Indonesian Ulema Council in deciding the fatwa regarding the prohibition of using non-Muslim religious attributes. This research method uses a normative juridical approach with the types of data in the form of secondary legal materials and primary legal materials. The findings in this study indicate that the Indonesian Ulema Council uses the holy verses of the Qur'an and hadith that talk about the prohibition of tasyabbuh (resembling non-Muslims) as the legal basis for its determination and an analysis of the arguments and methods used by the Indonesian Ulema Council only support the prohibition of tasyabbuh (similar to non-Muslims). In addition, the Indonesian Ulema Council in carrying out ijithad or legal findings always adapts to developments and changes in the social dynamics of society. This is done to obtain or find a law that is in accordance with the needs and what is happening in a society that tends to be plural.
Majelis Ulama Indonesia tanggal 14 Rabiul Awal 1438 H bertepatan pada tanggal 14 Desember 2016 mengeluarkan sebuah fatwa tentang keharaman menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan analisis terhadap dalil dan metode yang digunakan Majelis Ulama Indonesia dalam memutus fatwa tentang keharaman menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Metode peneilitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis data berupa bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Hadis yang membicarakan tentang larangan tasyabbuh (menyerupai non-muslim) sebagai dasar hukum penetapannya dan analisis terhadap dalil dan metode yang digunakan Majelis Ulama Indonesia hanya mendukung pengharaman tasyabbuh (menyerupai non-muslim). Selain itu, Majelis Ulama Indonesia dalam melakukan ijtihad atau penemuan hukum selalui menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan dinamika sosial masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan atau menemukan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan yang terjadi di masyakat yang cenderung plural.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-buku
Abbas, A. S. (2004). Qawa’id Fiqhiyyah dalam Perspektif Fiqh. Pedoman Ilmu Jaya dengan Angko Medi.
Afiyanti, V., Bilqis, I., Surabaya, U. N., Harfi, D. E., Surabaya, U. N., Prasetio, D. E., Surabaya, U. N., Firdaus, Y., & Surabaya, U. N. (2021). Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum. January.
Daulay, M. Z. (2001). Mereduksi Konfik Antarumat Beragama di Indonesia. Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama RI.
Fauzi. (2009). Pola-pola Konfik Keagamaan di Indonesia ( (The Asia F).
Haq. (2002). Jaringan Kerjasama Antarumat Beragama: Dari wacana ke aksi nyata. Titahandalusia Press.
Muhammad Syamsul Haq, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Juz VI, (Beirut- Lebanon: Darul Kutub Ilmiyyah, 1990), h. 51. (n.d.).
Naim, N. (2011). Teologi Mencari Kerukunan. Teras.
Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Taher. (2009). Merayakan Kebebasan Beragama Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effend. ICRP.
Jurnal-jurnal
Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
Fachruddin. (2016). Fatwa MUI, Atribut Natal, dan Soal Kerukunan. In My Hat’s Off to the pauses that refreshes. CRCS, 12(2).
Fathoni, N. (2015). Analisis Normatif-Filosofis Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tentang Transaksi Jual Beli Pada Bank Syari’ah. Jurnal Al-Ahkam, 25(2).
Frinaldi, A., & Embi, M. A. (2011). Pengaruh Budaya Kerja Etnik terhadap Budaya Kerja Keadilan dan Keterbukaan PNS dalam Membangun Masyarakat Madani dan Demokrasi. Humanus, 10(01), 52–61.
Hamali, S. (2011). Sikap Keagamaan Dan Pola Tingkah Laku Masyarakat Madani. Al-Adyan, 6(2), 77–100.
Hamzah, M. M. (2017). Peran dan Pengaruh Fatwa MUI dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia. Jurnal Studi Agama, 17(1).
Iswahyudi. (2016). Majelis Ulama Indonesia dan Nalar Fatwa-Fatwa Eksklusif. Jurnal Al-Ahkam, 11(2).
Morris, A. M. (2011). Restorative Justice for Juveniles : Conferending, Mediation and Circles. Hart Publising.
Muhammad Amin, Rod al –Mukhtar ‘Ala Dar Al-Mukhtar Juz I, (Beirut: Dar Al- Fikr, 1992), h. 624. (n.d.).
Sajari, D. (2015). Fatwa MUI Tentang Aliran Sesat di Indonesia. Jurnal Miqot, 39(1).
Syafaq. (2014). Kontroversi Seputar Tradisi Keagamaan Popular dalam Masyarakat Islam. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 2(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.9412
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322