Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia

Sudarti Sudarti

Abstract


The research is purpose to know a provision of punishment qishash diyat which is in islamic law and to see what punishment of qishash diyat can be applyed as alternative for sanction of criminal act murder planned (deliberate) in Indonesia. In this case, it is consequence from deliberate murder plus persecution, theft, plunder and mutilation limbs of the victim. The research methodology that have been used is kualitative methodology. The result of research show that punishment of qishash on islamic law as alternative of sanction by them.  Because of punishment it is be value more ensuring to justice, not only doer but also victim. Punishment of qishash diyat can make person where he will not do criminal acting. So, it used as instrument general prevention and special prevention also as learning to see that be importance to keep rights every human being and not violating.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukuman qishash diyat yang ada dalam hukum Islam dan untuk melihat hukuman qishash diyat apa yang dapat diterapkan sebagai alternatif sanksi pidana pembunuhan berencana (sengaja) di Indonesia. Dalam hal ini merupakan akibat dari pembunuhan yang disengaja ditambah penganiayaan, pencurian, perampasan dan pemotongan anggota tubuh korban. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman qishash dalam hukum Islam sebagai alternatif sanksi oleh mereka. Karena hukuman itu menjadi nilai lebih menjamin keadilan, tidak hanya pelaku tetapi juga korban. Hukuman qishash diyat dapat membuat seseorang tidak melakukan tindak pidana. Jadi, digunakan sebagai instrumen pencegahan umum dan pencegahan khusus juga sebagai pembelajaran untuk melihat pentingnya menjaga hak setiap manusia dan tidak melanggar.


Keywords


Qishash Diyat; Deliberate Murder; Punishment

References


Buku-buku

Al-Fannani, Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari. (2013). Fathul Mu’in Jilid 2. Penerjemah Moch Anwar, dkk. Bandung. Sinar Baru Algensindo.

Ali, Muhammad Daud. (2005). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Ali, Zainuddin. (2012). Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Al-Jurjawi. (t.t.). Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Beirut. Dar al-Fikr.

Burlian, Paisol. (2015). Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Chazawi, Adami. (2002). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Djazuli, A. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Hakim, Rahman. (2011). Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Hanafi, A. (2002). Azas-azas Hukum Pidana Islam. Jakarta. Bulan Bintang.

Hasan, Musthofa dan Beni Ahmad Saebani. (2013). Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung. Pustaka Setia.

Irfan, M. Nurul dan Masyrofah. (2013). Fiqh Jinayah. Jakarta. Amzah.

Madjrie, Abdurrahman dan Fauzan al-Anshari. (2003). Qisas; Pembalasan Yang Hak. Jakarta. Khairul Bayan.

Maulana, Sofyan. (2004). Hukum Pidana Islam dan Pelaksanaan. Jakarta. Rineka Cipta.

Munajat, Makhrus. (2010). Fikih Jinayah (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta. Pesantren Nawesea Press.

Muslich, Ahmad Wardi. (2005). Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Jurnal-Jurnal

Arfa, Faisar Ananda. (2014). Denda Sebagai Alternatif Hukuman (Kajian Hukum Islam kontemporer). Jurnal Analytica Islamica, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014.

Arifin, M. Amin. (2016). Pidana Mati Menurut Hukum Nasional Dalam Hubungannya Dengan Hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, Volume 4 Nomor 3 Tahun 2016.

Baidlowi, Azalea Zahra. (2017). Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP. Jurnal Lex Et Societatis, Volume 5 Nomor 9 November 2017.

Hadana, Erha Saufan, Beri Rizqi. (2020). Konsep Keadilan Terhadap Delik Pembunuhan (Analisis Komparatif Hukum Islam dan KUHP). Jurnal Legitimasi, Volume 9 Nomor 2 Juli-Desember 2020.

Khasan, Moh. (2017). Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam. Jurnal Rechtsvinding, Volume 6 Nomor 1 April 2017.

Mentari, Besse Muqita Rijal. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Jurnal Al-Ishlah, Volume 22 Nomor 1 Mei 2020.

Pratama, Widhy Andrian. (2019). Penegakan Hukuman Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, Volume 1 Nomor 1 September 2019.

Pusposari, Asih. (2020). Pemberian Grasi dan Maaf dalam Bingkai Kajian Teoritik Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2020.

Rafid, Noercholis. (2019). Asas Manfaat Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Nasional. Jurnal Al-Syakhshiyyah, Volume 1 Nomor 2 Desember 2019.

Rajafi, Ahmad. (2010). Qishash dan Maqashid Al-Syariah (Analisis Pemikiran asy-Syathibi dalam Kitab Al-Muwafaqat). Jurnal Al-Syir’ah, Volume 8 Nomor 2 Desember 2010.

Romadhan, Dedi, dkk. (2021). Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 74/pid.b/2019/pn.dps). Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 2 Nomor 1 April 2021.

Salim, Pebri. (2020). Diyat Berdasarkan Gender Sebagai Pengganti Qishas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam). Jurnal Al-Qanun, Volume 1 Nomor 4 Desember 2020.

Sari, Devi Nilam. (2020). Implementasi Hukuman Qisas Sebagai

Tujuan Hukum Dalam Al-Qur’an. Jurnal Muslim Heritage, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2020.

Sinulingga, Rafida. (2020). Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana. Sultan Agung Fundamental Research Journal, Volume 1 Nomor 1 Januari 2020.

Wulandari, Anita. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Al-Hakim, Volume 2 Nomor 1 Mei 2020.

Yanri, Fuad Brylian. (2017). Pembunuhan Berencana. Jurnal Hukum dan Keadilan, Volume 4 Nomor 1 Maret 2017.

Yeni, Fitri, dkk. (2017). Pemrofilan Kriminal Pelaku Pembunuhan Berencana. Jurnal Psychopolytan, Volume 1 Nomor 1 Agustus 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.8991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.