Modernitas Nusyuz; Antara Hak dan Kewajiban

Rizqa Febry Ayu, Rizki Pangestu

Abstract


Nusyuz is a wife's disobedience to her husband or to the rules that have been bound by an agreement that has been established because of the marriage bond without reasons justified by syara’. Allah determines the punishment for women who do nusyuz, which is found in QS. An-Nisa verse 34. Nusyuz does not only come from wives, husbands can also be said to be nusyuz if they do not fulfill their obligations in the household. This study focuses on the implications of nusyuz between rights and domestic violence. This research uses a qualitative study that is analytical descriptive method. The results showed that Islam obliges husbands to take three stages to cure the wife's nusyuz, first they have the right to give advice, second they have the right to separate from sleeping with them, the third have the right to beat them. The beatings must not hurt, this punishment is meant to be interpreted as an act to teach a lesson not to hurt. In addition, as the social conditions of society change, the concept of nusyuz needs to be reviewed, because for a wife who leaves the house without her husband's permission, it is considered as nusyuz not in accordance with the present context. In this research hitting is not a part of domestic violence but in the realm of rights but it is not recommended to hit until it causes violence. So in fact the existence of Law Number 23 of 2004 concerning Domestic Violence is to provide a safe presence of women from violence both from the public sphere and in the household.

Nusyuz merupakan ketidakpatuhan istri terhadap suami ataupun aturan dan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya melalui hubungan perkawinan tanpa sebab yang yang tidak disahkan oleh ajaran agama Islam. Allah menetapkan hukuman bagi wanita yang melakukan nusyuz yaitu terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 34. Perilaku nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istrin melainkan suami juga dapat dikatakan berbuat nusyuz jika suami tidak melakukan kewajibannya dengan baik sebagai suami. Penelitian ini bertujuan menjelaskan modernitas nusyuz antara hak dan KDRT. Penelitian ini menggunakan kajian kualitatif bersifat metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mewajibkan bagi para suami untuk menempuh tiga tingkatan untuk penyembuhan nusyuz istri, pertama berhak memberi nasihat, kedua berhak untuk berpisah tidur dengannya, ketiga berhak memukulnya. Pemukulan tersebut tidak boleh sampai melukai, hukuman ini hendak dimaksudkan untuk menyakiti melainkan untuk memberikan peringatan dan pelajaran bagi istrinya. Selain itu seiring perubahan kondisi sosial masyarakat, maka konsep nusyuz tersebut perlu ditinjau kembali, karena bagi istri yang keluar rumah tanpa seizin suami dianggap sebagai nusyuz tidak sesuai dengan konteks sekarang. Dalam penelitian ini memukul bukanlah termasuk KDRT melainkan dalam ranah hak akan tetapi tidak dianjurkan memukul sampai menimbulkan kekerasan. Maka sejatinya keberadaan UU No. 23 Tahun 2004 terkait KDRT dalam memberikan kenyamanan dan keamanan keberadaan perempuan dari kekerasan baik dari ruang publik maupun dalam rumah tangga.


Keywords


Nusyuz; Human Right; KDRT

References


Buku-buku

Abidin, S. dan A. (1999). Fikih Munakahat. Pustaka Setia, Sukoharjo.

Al Maraghi, A. M. (1980). Tafsir al Maraghi. Toha Putra, Semarang.

As-Subki, A. Y. (2010). Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Amzah, Jakarta.

Hamka. (2017). Tafsir Al-Azhar Juzuk 5. Gema Insani, Yogyakarta.

Mugniyah, M. J. (1996). Fiqh Lima Mazhab. Lentera Basritama, Jakarta.

Nurhayati, E. (1999). Tantangan Keluarga pada Mellenium ke-3. In Sosialisasi Menjinakkan”Taqdir” Mendidik Anak Secara Adil. LSPPA, Yogyakarta.

Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Prenada Media, Jakarta.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana, Semarang.

Rofiq, A. (1998). Hukum Islam Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rohman, D. A. (2006). Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjaga Moralitas Bangsa Menurut Pandangan Al-Quran. Nuansa, Bandung.

Sabiq, S. (2006). Fikih Sunnah Jilid 3. Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Saleh. (2004). Nusyuz Saleh bin Ganim al-Saldani. Gema Insani, Yogyakarta.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, Jakarta.

Tihami dan Sohari Sahrani. (2013). Fikih Munakahat. Rajawali Press Jakarta.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal-jurnal

Analiansyah dan Nurzakia, "Konstruksi Makna Nusyuz dalam Masyarakat Aceh dan Dampaknya terhadap Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya)", dalam Jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies. Vol. 1, No.2, (September 2015), hlm. 141-160.

Ananda, Afnan Riani Cahya, dkk, "Pembaruan Islam bidang Keluarga dan Relevansinya dengan Proses Penyelesaian Nusyuz", dalam Jurnal Al-'Adalah, Vol. 5, No. 2, (Desember 2020), hlm. 184-195.

Faizah, N. (2013). Nusyuz: Antara Kekerasan Fisik dan Seksual. Al-Ahwal, 6(2), 113–128.

Hanapi, Agustin dan Yenny Sri Wahyuni, "Pandangan Masyarakat terhadap Nusyuz dan Implikasinya terhadap Relasi Suami-Istri", dalam Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 7, Vol. 1, (Maret 2021), hlm. 125-134.

Ilma, Mughniatul, "Kontekstualisasi Konsep Nusyuz di Indonesia", dalam Jurnal Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Vol. 30, No.1, (Januari-Juni 2019).

Laurensius Mamahit. (2013). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum, 1(1), 12–25.

Munib, "Batasan Hak Suami Istri dalam Memperlakukan Istri pada saat Nusyuz dan Kemungkinan Sanksi Pidana", dalam Jurnal Voice Justicia, Vol. 3, No.2, (September 2019), hlm. 26-51.

Mupida, Siti, "Relasi Suami Istri dalam Konflik Pendidikan Nusyuz Menurut Nash Al-Qur'an dan Hadis", dalam Jurnal Millah: Studi Agama, Vol. 18, No. 2, (2019), hlm. 265-287.

Muslim, "Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Konsep Hak dan Kewajiban Suami Isteri daalam Islam", dalam Jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 5, No. 1, (2019), hlm. 117-137.

Sri Wahyuni. (2008). Konsep Nusyuz dan Kekerasan terhadap Istri Perbandingan Hukum Positif dan Fiqh. Al-Ahwal, 1(1), 17–30.

Subhan, Moh, "Rethinking Konsep Nusyuz Relasi Menciptakan Harmonisasi dalam Keluarga", dalam Jurnal Al-'Adalah, Vol. 4, No.2, (2019).

Syawqi, Abdul Haq, "Hukum Is;am dan Kekerasan dalam Rumah Tangga", dalam Jurnal de Jure Syariah dan Hukum, Vol. 7, No.1, (Juni 2015), hlm. 68-77.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.8711

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.