Dinamika Regulasi Wakaf di Indonesia dalam Konfigurasi Politik

Solikhul Hadi

Abstract


The long process of regulation of Islamic law - especially the law of waqf - is always interesting to observe or study, because its presence cannot be separated from the things that underlie it. This study aims to examine the effect of Indonesia's political configuration on the character of waqf regulatory products in Indonesia. By using qualitative methods, it is hoped that this study will be able to describe the character of products of waqf regulation which are influenced by political configurations from the New Order Era to the Reformation Era with a historical approach. The results of this study indicate that the character of waqf regulations in Indonesia varies according to the political configuration that surrounds them. There are at least three important periods that show the dynamics of political configuration that affect the character of waqf regulation. First the Old Order Period, Law no. 5 of 1960 (UUPA), which also regulates waqf and land issues, is responsive in character. Secondly, during the New Order era, the regulations governing waqf during the New Order era were conservative / orthodox in character. The regulation that regulates waqf during the New Order era is PP. 28 of 1977 concerning Ownership of Land Owned, Law no. 7 of 1989 concerning Religious Courts (Chapter III), and Compilation of Islamic Law based on Presidential Instruction No.1 of 1991. In Chapter III. And there are also several regulations issued by the Minister and Director General level. And thirdly the Reformation Period, the Law that regulates waqf Law no. 41 of 2004 has a democratic character.


Abstrak

Proses panjang regulasi hukum Islam utamanya hukum wakaf selalu menarik untuk diamati atau diteliti, karena kehadirannya tak lepas dari hal-hal yang melatarbelakanginya. Studi ini bertujuan untuk meneliti pengaruh konfigurasi politik Indonesia terhadap karakter produk regulasi wakaf di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif diharapkan studi ini akan bisa mendeskripsikan karakter produk regulasi wakaf yang dipengaruhi oleh konfigurasi politik mulai Era Orde Baru sampai dengan Era Reformasi dengan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karakter regulasi wakaf di Indonesia berbeda-beda sesuai dengan konfigurasi politik yang melingkupinya. Setidaknya ada tiga periode penting yang menunjukkan dinamika konfigurasi politik yang mempengaruhi karakter regulasi wakaf. Pertama Masa Orde Lama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang di dalamnya juga mengatur tentang wakaf dan permasalahan pertanahan adalah berkarakter  responsif. Kedua Masa Orde Baru, regulasi  yang mengatur tentang wakaf pada masa Orde Baru berkarakter konservatif/ortodoks. Regulasi  yang mengatur tentang wakaf pada masa Orde Baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Bab III), dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991. Pada Bab III dan juga ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh setingkat Menteri dan Dirjen. Dan ketiga  Masa Reformasi, Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 2004 berkarakter demokratis.

 


Keywords


Dynamics, Waqf Regulation, Political Configuration

References


Buku-buku

Alisjahbana, Sutan Takdir, Indonesia: Social and Cultural Revolution, terj. Benedict R. Anderson, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1966.

Azizy, Qodri A., Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta Selatan: Teraju, 2004.

-------------------, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002.

Feith, Herbert, The Decline of Constitusional Democracy in Indonesia, Ithaca: Cornell University Press, 1962.

Gaffar, Afan, tt, “Parties and Party Systems in Indonesia, Since Constitusional Democratic Era.” tidak diterbitkan.

---------------, Javanese Voters, A Case Study of Election Under Hegemonic Party System, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992.

Gunaryo, Ahmad, Pergumulan Politik dan Hukum Islam; Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan “Pupuk Bawang” Menuju Peradilan yang Sesungguhnya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2002.

Mahfud MD, Moh., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2004.

-----------------, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999.

----------------, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Meoljarto T., Beberapa Pokok Pikiran tentang Sistem Kepartaian di Indonesia, Yogyakarta: Seksi Penerbitan Fakultas Sospol UGM, 1968.

Mintz, Jeanne S., Muhammad, Marx, Marahaen: Akar Sosialisme Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Muhaimin, Yahya, Bisnis dan Politik: Kebijaksanaan Ekonomi Indonesia 1950-1980, terj. Hasan Basari dan Muhadi Sugiono, Jakarta: LP3ES, 1990.

Najib, Tuti A. Dan Ridwan al-Makassary (ed.), Wakaf, Tuhan dan Agenda Kemanusiaan, Jakarta: Centre for the Study and Culture (CSRC) UIN Jakarta, 2006.

Pelzer, Karl J., Sengketa Agraria: Pengusaha Perkebunan Melawan Petani, Jakarta: Pustaka Harapan, 1991.

Praja, Juhaya S., Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1997.

Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Jurnal-jurnal

Ali Sabri, F, Wakaf Uang sebagai Alternatif dalam Mensejahterakan Ummat, Jurnal Al Ihkam,. Vol. 8 , No 41 Juni 2013.

Candra, Hari, Peran Lembaga Pendidikan Wakaf dalam Membentuk Karakter Bertoleransi, Jurnal Ziswaf, Vol.4, No.2, Desember 2017.

Denny J.A, "Legislasi Hukum Islam dan Integrasi Nasional",

PESANTREN, No. 2/ Vol. VII / 1990, Jakarta, P3M, 1990, h. 7-8.

Furqon,Ahmad, Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-permasalahan Dunia Pendidikan Di Indonesia, Jurnal Hukum Islam (JHI), Volume 10, Nomor 1, Juni 2012.

Hadi, Choirul, Peluang Wakaf Produktif untuk Pembiayaan Pendidikan Islam, Turats, Vol.5, Nomor 1, Juni 2009.

Hanifiyyah, Spiritualitas Islam dalam Kewirausahaan, Jurnal Peradaban Islam, Vol 12, No1, Mei 2016.

Hasanah, Uswatun, “Wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Al-Awqaf BWI (ISSN 2085-0824), Volume 1 Nomor 01 Desember 2008.

Kaiseipo, Manuel, “Dari Kepolitikan Birokratik ke Korporatisme Negara; Birokrasi dan Politik di Indonesia Era Orde Baru”, Jurnal Ilmu Politik AIPI-LIPI 1987.

Naim, Abdul Haris, Pengembangan Obyek Wakaf dalam Fiqh Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ziswaf, Vol 4, No.2, Desember 2017.

Yasir, “Pembaruan Regulasi Hukum Perwakafan”, Jurnal Aplikasi Manajemen (ISSN 1693-5241), Vol 7 No. 1 Pebruari 2009.

Zahrotul Jannah, Diyah Ayu, Meraih Kecerdasan, Finansial Berdimensi Spiritual dengan Wakaf, Jurnal Ziswaf, Vol 4, Nomor 2, Desember 2017.

Skripsi, Tesis, Desertasi dan Lainnya

Effendi, Deden, 2010, “Legislasi, Implementasi dan Kontribusi Hukum Perwakafan dalam Pembangunan Keagamaan dan Kesejahteraan di Indonesia” Disertasi, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Fathurrahman, Tata, 2007, “Wakaf dan Kemiskinan; Perspektif Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” disertasi, Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah.

Noorhadi, Saifuddin, 2005, “Wakaf dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional,” disertasi, Surabaya: IAIN Sunan Ampel.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.7841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.