Dampak Sosio-Religius Putusan Mahkamah Agung Nomor 420k/Ag/2010 Terhadap Waris Anak Angkat dan Para Pihak Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Abstract
This article aims to analyze the decision of the Pati Religious Court Number 1152/Pdt.G/2008/PA.Pt, Keputusun Religious High Court Semarang Number 35/Pdt.G/2010/PTA.Smg, to the Supreme Court decision Number 420K/AG/ 2010 regarding the distribution of the inheritance of adopted children. This article a type of literature review using a qualitative approach method. The results of the research study indicate that the polemic of giving inheritance between the heirs and adopted children in the Supreme Court Decision Number 420K/AG/2010 uses the provisions of the Islamic Law Compilation (KHI). The Supreme Court in its decision stated that the injunction of the Semarang High Religious Court which strengthened the decision of the Pati Religious Court must be corrected by considering the object of the dispute in the form of joint assets, so that joint assets must first be divided between the deceased and the heirs.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keputusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1152/Pdt.G/2008/PA.Pt, Keputusun Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 35/Pdt.G/2010/PTA.Smg, hingga putusan Mahkamah Agung Nomor 420K/AG/2010 tentang pembagian waris anak angkat. Artikel ini merupakan jenis kajian kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil kajian penelitian menunjukkan bahwa polemik pemberian harta waris antara ahli waris dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 420K/AG/2010 menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati harus diperbaiki dengan pertimbangan objek sengketa yang berupa harta bersama maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu antara almarhum dan ahli waris
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amanat, Anisistus, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
A. Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1979.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1996.
Ash-Shidieqy, Hasbi, Fiqhul Mawaris, Hukum-Hukum Waris Islam, cet. I, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
As-Sabuny, M. Ali, alih bahasa A.M. Basmalah, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Chainur Arrasyid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2001.
Daradjat, Zakiah dkk, Ilmu Fiqh cetakan II, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Dimyati Khudzaifah dan Wardiono Kelik, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum UMS, 2004.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, cet. VI, Fajar Agung, Jakarta, 1987.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
H.M.Hasballah Thaib, Tajdid, Reaktualisasi dan Elastisitas Hukum Islam, Tesis, Konsentrasi Hukum Islam Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2002.
Husein Hamid Hassan, Nazhariyah Al-Mashlahah Fi Al-Fiqh Al-Islami, (Kairo: Al-Mutanabbi, 1981), hal. 4, dalam Jamaluddin, Analisis Hukum Perkawinan Terhadap Perceraian Dalam Masyarakat Kota Lhokseumawe Dan Kabupaten Aceh Utara , Disertasi, PPs-USU, Medan 2008.
Soraya Siregar, Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa, Jurnal Hukum ISSN 2089-1407, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.7577
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322