Sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Pengemisan
Abstract
Abstrak
Pengemisan yang merupakan penyakit masyarakat, dalam produk hukum di Indonesia selama ini mmemiliki dua definisi yang kontradiktif. Satu sisi sebagai dampak kemiskinan dan sisi lain dianggap sebagai penyakit masyarakat. Adanya perbedaan ini perlu dianalisa dengan sinkronisasi hukum. Lahirnya Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 merupakan produk hukum yang ditujukan untuk menanggulangi pengemisan di Kabupaten Kudus. Hasil sinkronisasi menunjukkan jika materi muatan dalam Perda tersebut sudah sejalan dengan Konstitusi. Namun dalam proses sinkronisasi tersebut, masih terdapat beberapa kendala. Hal tersebut dikarenakan pemaknaan tindakan pengemisan yang masih dianggap sebagai penyakit masyarakat, dan sebagai dampak kemiskinan pada sisi yang lain.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, “Standar Pelayanan Minimal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis. Jakarta : Departemen Sosial RI. 2005.
Dun, Willian N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000.
Friedmen, Lawrence Meir. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media, 2009.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Irawan, Dimas Dwi. Pengemis Undercover Rahasia Seputar Kehidupan Pengemis. Jakarta: Titik Media Publiher, 2013.
Islamy, M. IRFAN. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Pemerintah. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar; Baperenda Kabupaten Kudus Tahun 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
Soendoro, Emir. Jaminam Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari, Jakarta: Dinov Progress Indonesia, 2009.
Subarsono, AG. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Solikin, Abdul Wahab. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Sedana, gede. Faktor terjadinya gelandangan dan pengemis, https://gedesedana.wordpress.com/2009/07/28/faktorpenyebab-terjadinya-gelandangan-dan-pengemis/, pada tanggal 27 Juli 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penganggulangan Gelandangan, Pengemis,dan Anak Jalanan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomer 10 Tahun 1996 jo Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3)
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.7527
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322