Modin dan Otoritasnya; Studi Kasus Larangan Kawin Hamil Di Kelurahan Temas Kota Batu
Abstract
This study discusses the Modin and its authority as the officers of the marriage registrar in Temas village. The focus of this study is the idea of banning pregnant marriage by Modin. Pregnant women who want to marry are prohibited from doing marriage until she gives birth. This study is an empirical research of law by placing sociology of law as its approach. This research puts the theory of legal authority and reasoning in anlyzing data. Related to the theory of legal authority, the theory of Freidman and Khaled Abou el-Fadhl was chosen for legal sociology analysis. The three things which are focus of this study are about why did Modin issue the policy, how is the policy authority position, and how did Modin terpretarticle 53 KHI related to the prohibition of pregnant marriage. First, this study shows that there are two major narratives (sociological reasons) of why Modin should implement the idea; these are preventing stigmatization of free sex and preserving the lineage. Second,through the theory f autorithy, Modin got three authorities at once;persuasive authority, traditional authority, and charismatic authority. Therefore, that policy automatically had the authoroty. Third, in constructing his idea, Modin applied three interpretation methods; authentical interpretation, sociological interpretation, and historical interpretation.
Abstrak
Kajian ini membahas tentangModindan otoritasnya sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah di kelurahan Temas.Fokus kajian ini adalah ide pelarangan kawin hamil oleh Modin. Wanita hamil yang hendak menikah dilarang melaksanakan pernikahan sampai ia melahirkan. Kebijakan ini berlaku di seluruh keluruhan Temas. Kajian ini merupakan kajian hukum empiris dengan menempatkan sosiologi hukum sebagai pendekatannya. Penelitian ini menempatkan teori otoritas hukum dan penalaran sebagai pisau analisisnya. Terkait teori otoritas hukum, teori Freidman dan Khaled Abou el-Fadhl dipilih untuk analisis sosiologi hukum. Tiga hal yang menjadi fokus kajian ini adalah tentang mengapa Modin mengeluarkan kebijakan tersebut, bagaimana posisi otoritas kebijakan tersebut, serta bagaimana penafsiran Modin atas pasal 53 KHI terkait larangan kawin hamil. Kajian ini menunjukkan bahwa, pertama, ada dua narasi besar (alasan sosiologis) mengapa Modin harus mengimplementasikan idenya, yaitu; untuk mencegah stigma legalisasi perzinaan dan menjaga kesucian nasab anak. Kedua,melalaui perspektif teori otoritas,Modin menempati tiga otoritas sekaligus; otoritas persuasif, tradisional, dan kharismatik. Oleh karena itu, kebijakan yang digagasnya secara otomatis memiliki otoritas. Ketiga,dalam mengkontruksi pemikirannya, Modinmenggunakan tiga jenis penafsiran hukum; penafsiran secara otentik, sosiologis, dan historis.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Fadhl, Khaled Abou. Speaking in God's Name: Islamic Law, Authority,and Women. London: Oneworld Publications. 2001.
Asy-Syirazi, Abu Ishaq. Al-Muhazzab. Kairo: Dar al-Fikr, -.
Arto, Mukti. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Abdullah, Amin. "Fikih dan Kalam Sosial di Era Kontemporer: Perjumpaan Sains Modern Meunju Fresh Ijtihad." Dalam Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh Hingga Paham Kebangsaan, editor Akhmad Sahal dan Munawir Aziz, 86. Bandung: Mizan, 2016.
Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Dialihbahasakan oleh Rosidin dan Ali Abd al-Mun'im. Bandung: Mizan, 2015.
Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Basri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Cotterrell, Roger. Sosiologi Hukum.Dialihbahasakan oleh Narulita Yusron. Bandung: Nusa Media, 2012.
Dian Andromeda Yustika, al-Ahwal, Vol. 7, Nomor 2 (2014). “Pandangan Pihak Kua Kasihan, Bantul, Yogyakarta Tentang Kawin Hamil”.” al-Ahwal 7, no. 2, 2014.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Dialihbahasakan oleh M. Khozin. Bandung: Nusamedia, 2013.
Halili, Penghulu di Antara Dua Otoritas Fikih dan Kompilasi Hukum Islam:Studi Tentang Dinamika Penyelesaian Isu-Isu Hukum Perkawinan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Disertasi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Inayah, Nurul. “Penetapan Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015: Analisis Hukum Acara Peradilan Agama.” al-Ahwal 10, no. 2, Desember 2017.
Prasongko, Gugat Budi, Nikah Hamil Dalam KHI Menurut Pandangan Tokoh Agama Kelurahan Panjer Kec. Kebumen Kab. Kebumen, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Prihatin, Maziyatul H, Penundaan Perkawinan Bagi Wanita Hamil Ditinjau dari Metode Sadd Al-Dzari'a'ah: Studi di Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah.Kairo: al-Fath} Li al-I'la>m al-'Araby.
Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.7352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322