TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA- LEMBAGA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Keywords: task, authority, departments
Full Text:
PDFReferences
ICCE, 2006, Demokrasi, Hak asasi Manusi dan Masyarakat Madani, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Inpres no 9 dan 17 tahun 2011 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana tahun 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi,2006, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan khusus terhadap proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999), PT, Citra Aditya Bakti, Bandung
Leden Marpaung, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Djambatan, Jakarta
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang–Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang–Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksanan Republik Indonesia
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
KUHAP
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v5i1.696
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 YUDISIA
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322