Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Muhammad Noor

Abstract


This article explores a mechanism of private dispute resolution by small claim court. The Supreme Court of the Republic of Indonesia issued a policy of the Supreme Court Number 2 Year 2005 on mechanism of small claim court. This article is based on normative research which examine implementation of law especially in the case of small claim court. By using theory and principle of civil code procedures; fast, simple and inexpensive, the finding of this article indicates that small claim court becomes a mechanism of dispute resolution quickly, effectively and efficiently through litigation process. The results of this article confirm that the mechanism for the dispute resolution stage with small claim court is resolved with a simple procedure. Small claim court is filed against a case of breach of contract or default and acts against the law with a period of settlement of a small claim resolution no later than 25 (twenty-five) days from the day of the first session court.


Abstrak

Artikel ini mengkaji tentang mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan pola gugatan sederhana (small claim court) di pengadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Artikel ini memggunakan tipe penelitian yuridis normatif, mengenai implementasi ketentuan hukum normatif sebagai norma yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan teori dalam hukum dan prinsip hukum acara perdata yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan, artikel ini menemukan bahwa penyelesaian gugatan sederhana (small claim court), menjadi mekanisme untuk menyelesaiakan sengketa secara lebih cepat, efisien dan efektif sebagai pola penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi bagi para pencari keadilan. Hasil dari artikel ini menegaskan bahwa mekanisme tahapan penyelesaian sengketa dengan pola gugatan sederhana di peradilan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji atau wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.


Keywords


Indonesia Court, Small Claim Court, Private Law

References


Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Kencana. 2015.

Fakhriah, Efa Laela. Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jurnal Mimbar Hukum - repository.unpad.ac.id.

Ferevaldy, Adisti Pratama dan Ghansham Anand, Kedudukan Hakim Dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court), Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 3 No. 2, Juli-Desember 2017.

Jamilah, Fitrotin. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta : Pustaka Yustisia. 2014.

Margono, Suyud. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bogor : Ghalia Indonesia. 2010.

M. Natsir, Asnawi. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: UII Press. 2016.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku Saku Gugatan Sederhana. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. 2015.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.6692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.