Urgensi dan Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Bisnis
Abstract
Business practices in the era of disruption are apparently very many who practice less ethical or even totally unethical so that of course it leads to criminal acts such as fraud and loss. The particular business practice of the seminar that promises great benefits for consumers, but the fact that it causes unrest among the people of Indonesia, The purpose of this paper is to analyze the form of Consumer Protection for victims of Business Practices that contain Criminal Elements Based on the Law of the Unitary Republic of Indonesia Number 8 years 1999 concerning Consumer Protection. This type of research that will be used is in the form of juridical-normative research which covers the systematic of a law. From this study it can be concluded that consumer protection against business practices is very important to be implemented in cases of fraudulent business practices under the guise of seeking profit.
Abstrak
Praktik bisnis di era disrupsi ternyata banyak sekali yang berpraktik kurang beretika atau bahkan sama sekali tidak beretika sehingga tentunya dalam praktik tersebut mengarah kepada tindak pidana seperti penipuan dan kerugian. Khsususnya praktik bisnis seminar yang menjanjkan keuntungan yang besar bagi konsumen, namun faktanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Indonesia.Tujuan dalam penulisan ini untuk menganalisis bentuk Perlindungan Konsumen terhadap korban Praktik Bisnis yang mengandung Unsur Tindak Pidana Berdasarkan Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Jenis penelitian yang akan digunakan adalah berupa penelitian yuridis-normatif yang mencakup tentang sistematika suatu hukum.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis sangat penting di implementasikan terhadap kasus-kasus penipuan praktik bisnis yang berkedok untuk mencari keuntungan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Rasyid Saliman, et.Al. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus) Edisi 2 Cetakan 4. Jakarta: Kencana Renada Media Group. 2008.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Amirullah, dan Imam Hardjanto. Pengantar Bisnis, Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu. Yogyakarta:2005
.
Badan Pusat Statistik. Statistik Angka Kemiskinan dan PengangguranDiakses melalui : https://www.bps.go.id/pressrelease/2019/05/06/1564/februari-2019--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-01-persen.htmlpada bulan September 2019.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsum Satjipto Rahardjo. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta:2003, hlm. 121.en, Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Happy Susanto. Hak-Hak Konsumen Jika dirugikan. Jakarta: Visimedia. 2008.
Idris Rusadi Putra. Hati-Hati Penipuan Investasi Berkedok Seminar. Begini Modusnya, Diakses melalui : https://www.merdeka.com/uang/hati-hati-penipuan-investasi-berkedok-seminar-begini-modusnya.htmlpada bulan September 2019.
Indriyo Gitosudarmo, Manajemen Pemasaran, Yogyakarta: BPFE, 2000.
Lim Kristanto Sitompul, Pengertian Seminar, Diskusi, Simposium, dan Kolukium, 2014 , diakses melalui : https://www.scribd.com/doc/240795123/Pengertian-Seminar, pada bulan Januari, 2017
Masruchin Ruba’i. Hukum Pidana I. Malang: IKIP Malang. 1989.
Philipus M. Hadjon,dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2011.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana-Serta Komentar-komentarnya Pasal Demi Pasal.
Susanti Adi Nugroho. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Pradana Media Group. 2011.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.6390
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322