Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia
Abstract
Divorce is one of the provisions contained inside constitution number 7 years 1989 article 65 about religious justice and compilation of islamic law article 115 and constitution number 1 years 1974 about marriage article 39 explain that divorce only can be done in front of the trial religious court after religious court trying and not succeeding reconcile the two sides. The main purpose divorce to be affairs authority religious court (see article 49) is to give discipline de jure for people who are Muslim in handling family matters. So that with various presence which mandates divorce done in front of the trial give taste satisfaction and comfort for seekers justice in search justice on environment of the religious court. Theory in writing this is used as basic analysis write in reviewing normatively and scientific that is legal purpose theory, legal development, law enforcement and law enforcement in Indonesia. Normatively study write used legal basis which applies in the environment religious court in Indonesia. Between : 1) constitution number 1 years 1974 about is marriage. Constitusion number 7 years 1989. Constitution number 3 years 2006 Jo constitution number 50 years 2009 about is religious court, compilation of islamic law, and PP number 9 years 1975 about is implementation constitution number 1 years 1974 with the purpose of creating justice, benefit, discipline and peace of the community, and benefit for people who seek justice in the environment religious court in Indonesia.
Abstrak
Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang No 7 Tahun 1989 Pasal 65 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menjelaskan bahwasannya perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tujuan utama perceraian menjadi urusan wewenang pengadilan agama (lihat Ps. 49) adalah untuk memberikan ketertiban secara hukum bagi orang-orang yang beragama Islam dalam menangani persoalan keluarga. Sehingga dengan hadirnya berbagai ketentuan yang mengamanatkan perceraian di lakukan di depan sidang pengadilan memberikan rasa kepuasan dan kenyamanan bagi para pencari keadilan dalam mencari keadilan di lingkungan badan peradilan agama. Teori dalam penulisan ini yang digunakan sebagai dasar analisis penulis dalam mengkaji secara normative dan ilmiah yaitu teori tujuan hukum, pembangunan hukum, penegkan hukum dan pemberlakuan hukum di Indonesia. Kajian secara normatif penulis menggunakan dasar hukum yang berlaku di lingkungan lembaga pengadilan agama di Indonesia. Diantaranya : 1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 7 Tahun 1989 Jo UU No. 3 Tahun 2006 Jo UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, dan kemaslahatan bagi orang-orang yang mencari keadilan di lingkungan badan peradilan agama di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Djamal. Hukum Islam (Asas-asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II). Mandar Maju. Bandung. 1992.
Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan), Jakarta: Prenada Media group. 2009.
Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2009.
Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muha mmad Al Husaini, 1993,. Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Saleh). Diterjemahkan oleh : Syarifuddin Anwar, Mishbah Musthafa. Bina Iman. Surabaya.
Jazuni. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.
Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010.
Moh. Anwar, 1988 Fiqih Islam “Muamalah, Munakahat, Faro’id & Jinayah” (Hukum Perdata & Pidana Islam Beserta Kaedah-kaedah Hukumnya). Al Ma’arif Percetakan Offset. Subang.
Moh. Rifa’I, 1978 Fiqih Islam Lengkap. Toha Putra. Semarang.
Muhammad Amin Summa. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqh Lima Madzhab.Jakarta: Lentera. 2011.
Rachmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset. 2006.
Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam (Untuk UIN, STAIN, PTAIS). Bandung: Pustaka Setia.2000.
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jilid 8, Bandung: Al Ma’arif. 1990.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Bandung. 2014,.
Suharsimi. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Jakarta: Rineka Cipta. 2013.
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung.
Syekh Muhammad Khudory Bek, 2009 Sejarah Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia. 2012.
Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Tufiqurrahman Syahuri. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013.
Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989) Cet Ke I. . Jakarta: Sinar Grafika Offset. 2001.
Zainuddin Ali, 2007 Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika Offset. Jakarta.
Abdurrahman Konoras, Petrus K. Sarkol. Telaah Tingginya Angka Perceraian di Sulawesi Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014.
Ashadi L. Diab, Dinamika Pekiran Hukum Islam di Indonesia dan Tantangannya. Jurnal Al Adl. “Vol.8 No.2, Juli 2015. Kendari.
Jamaludin, Teori Maslahat dalam Perceraian : Studi Pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Asy-Syir’ah. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 46. No. II. Juli-Desember. 2012.
Mohsi, Konstruksi Hukum Perceraian dalam Fiqh Indonesia. Ulumuna. Jurnal Studi Keislaman. Vol. 1 No. 2. Desember 2015.
Ramdhan Syahmedi Siregar, Dampak Perceraian yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Perundang-Undangan. Jurnal Fitrah. Vo. 1 No. 1 Januari-Juni 2015.
Sadiani, Abdul Khoir, Analisis Kritis Pemikiran Wahbah az Zuhaili tentang Penetapan Talak. Jurnal Venomena. Vol. 8 No. 2. 2016.
St. Muslimah Suciati. M. Arifin Hamid. A. Suriyaman Mustari Pide. Implementasi Mediasi Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Program Studi Ilmu Hukum. Jurusan Keperdataan. Program Pascasarjana. Universitas Hasanudin. Makasar.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
UU No. 3 Tahun 2006 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
UU No. 50 Tahun 2009 Perubahan ke dua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan. Agama
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322