PERAN MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DI KECAMATAN RANTAU KABUPATEN ACEH TAMIANG

Muhammad Yazidil Ilmy, Iskandar A Ghani

Abstract


Adapun tujuan penulisan ini untuk mengkaji peran MDSK dalam meyelesaikan sengeketa yang timbul dalam masyarakat dan hambatan serta solusi terhadap MDSK dalam meyelesaiakan sengekta yang timbul dalam masyarakat. Penggunaan metode penelitian ini ialah yuridis empiris dimana kentuan hukum yang berlaku dikaitkan dengan realita yang terjadi didalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran MDSK merupakan bagian dari lembaga adat yang melaksanakan peradilan adat dengan tugas menyelesaikan permasalahan perselisihan dalam masyarakat bersama pemangku Adat. Hambatan MSDK dalam menyelesaikan sengketa ialah tidak jelasnya rujukan dasar hukum terhadap tugas MDSK dengan kendala dalam pelaksanaan lapangan seperti tidak adanya kurang kesepemahaman antara MDSK dan Pemangku Adat, rangkap jabatan dari anggota MDSK, sengketa yang terjadi menjadi indusrti uang dan kurang harmonisnya hubungan antara Pemerintah Kampung dengan MDSK. Solusi terhadap MDSK yakni memperkuat koordinasi kesepahaman antara MDSK dengan pemangku adat, melakuakan sosialisasi atau desemilasi kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa tingkat kampung, pelatihan terhadap MDSK dalam menyelesaiakan sengketa dan memperbaiki hubungan MDSK dan Pemerintah Kampung.

 

Keywords


Majelis Duduk Setikar Kampun, Sengketa, Peradilan Adat

References


Buku

Bagir Manan. (2005). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (Cet 4). Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek (Cetakan 3). Sinar Grafika.

Isharyanto, & Dila Eka Juli Prasetya. (2016). Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi Dan Konteks Yuridis) (Eko Taufik, Ed.; Cetakan 1). CV. Absolute Media.

Ramlan, & Eka NAM Sihombing. (2021). Hukum Pemerintahan Desa (Cetaka 1). Enam Media

Rozali Abdullah. (2002). Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif (Cetakan 3). Rajagrafindo Persada.

Jurnal

Akbar Hidayatullah, & Sufyan. (2022). Kewenangan Majelis Duduk Setikar Kampung dalam Pembentukan Qanun Kampung. JIM Bidang Hukum Kenegaraan, 6(2), 151–158.

Apri Rotin Djusfi. (2016). Keberadaan Tuha Peut Gampong dalam Penyelesaian Perselisihan Hukum Adat Aceh. Jurnal Public Policy, 2(1), 51–58. https://doi.org/https://doi.org/10.35308/jpp.v2i1.666

Atang Hermawan Usman. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v30i1.74

Hasjimzoem. (2014). Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3).

I Putu Pran Suta Asadi, Ketut Sudiatmaka, & Ratna Artha Windari. (2018). Peran Desa Pakraman Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Di Desa Bungkulan, Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha, 1(1), 1–1. http://materiips.com/contoh-konflik-

Jefrie Maulana, Muharrir, Zulfikar, N., & Muhammad Nahyan Zulfikar. (2022). Penyelesaian sengketa oleh majelis adat setikar kampung di kabupaten aceh tamiang dan kedudukannya dalam sistem peradilan indonesia. 2614 –5723, 6(2), 248–259. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile

Ramlan, & Eka NAM Sihombing. (2021). Hukum Pemerintahan Desa (Cetaka 1). Enam Media.

Rosita. (2017). Alternatif dalam penyelesaian sengketa (litigasi dan non litigasi). Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, 6(2), 99–113.

Rozali Abdullah. (2002). Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif (Cetakan 3). Rajagrafindo Persada.

Surya Bakti. (2020). Peran Pemangku Adat Dan Majelis Duduk Setikar Kampung (Mdsk) Terhadap Pembinaan Akhlak Remaja Di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Jurnal Wahana Inovasi, 9(1), 159–171.

Syaikhu, Norwili, & Rabiatul Adawiyah. (2022). Paradigma eklektisisme kewarisan dayak ngaju palangka raya kalimantan tengah. Yudisia : jurnal pemikiran hukum dan hukum islam, 13(1), 65–86. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index

Internet

Asrul. (2022). Ratusan Istri di Aceh Tamiang Gugat Cerai Suaminya. ACEH JOURNALNATIONAL NETWORK. https://www.ajnn.net/news/ratusan-istri-di-aceh-tamiang-gugat-cerai-suaminya/index.html

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Dan Istiadat.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v14i1.18136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.