Politik Hukum dalam Legislasi Nasional
Abstract
In general, the product of legislation is a work that is normative. So that everything that is normative is open to legal deviations. This potential deviation from the law will create what is called a legal error (legal gap). Therefore, this paper aims to formulate the character of legal products that are responsive and participatory (democratic) in the reform era. This paper is a library research or normative legal research. The approach used is a normative juridical approach. Data sources such as primary legal materials related to the issue of law formation. While secondary legal materials such as books, journals, and all secondary materials related to the focus of the study. The analysis uses the doctrinal method. This paper concludes that the responsive and participatory character of legal products in the reform era requires a public space that is free from the interests of political elites and power. There needs to be civil society involvement in the formation of laws and regulations, starting from the stage of drafting academic texts to public notification before the ratification of the legislation.
Pada umumnya produk legislasi merupakan sebuah karya yang bersifat normatif. Sehingga semua yang bersifat normatif ini terbuka sekali terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum. Potensi penyimpangan dari hukum ini akan mencipatakan apa yang disebut sebagai kekosongan hukum (legal gap). Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan merumuskan karakter produk hukum yang responsif dan partisipatif (demokratis) dalam era reformasi. Tulisan ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) atau penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data seperti bahan hukum primer yang terkait dengan isu pembentukan hukum. Sedangkan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan semua bahan sekunder yang terkait dengan fokus kajian. Analisis menggunakan metode doktrinal. Tulisan ini menyimpulkan bahwa karakter produk hukum yang responsif dan partisipatif dalam era reformasi diperlukan ruang publik yang bebas dari kepentingan elit politik dan dominasi kekuasaan. Perlu adanya keterlibatan masyarakat (civil society) dalam pembentukan peraturan perundang-undangandari menyusun naskah akademik hingga mengadakan public hearing sebelum undang-undang disahkan
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
A., N., & A., L. (2021). MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Budiarjo, M. (2019). Dasar-Dasar Ilmu Politik (16th ed.). Gramedia Pustaka Utama.
Hakim G. Nusantara, A. (1988). Politik Hukum Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Hariyanto, H. (2022). Pengantar Ilmu Negara (M. Azizah (ed.)). Pustaka Ilmu.
Mahfud MD, M. (2012). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Rajawali Pers.
Mahfud MD, M. (2012). Membangun politik hukum menegakkan konstitusi (3rd ed.). Rajawali Pers.
Mahfud MD, M. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition Toward Responsive Law. Routledge.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soemantri, S. (2006). Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi (3rd ed.). Alumni.
Vago, S. (2009). Law and Society. Pearson Prentice Hall.
Warassih, E. (2015). Pranata Hukum Sebuah Telaah sosiologis. Pustaka Magister.
Jurnal
Alamudi, I. A., & Hasan, A. (2021). Politik Hukum Pembentukan Legislasi Bidang Ekonomi Syariah Di Indonesia. Journal of Islamic And Law Studies, 5(1). https://doi.org/10.18592/JILS.V5I1.4749
Aristoni, & Abdullah, J. (2016). 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia : Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan di Era Modernisasi. Yudisia, 7(1).
Azizah, M. (2021). Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 153–165. https://doi.org/10.24090/Volksgeist.V4I2.5738
Farida, E. (2019). Arti dan ruang Lingkup Politik Hukum dalam Taksonomi Ilmu. QISTIE, 12(1). https://doi.org/10.31942/JQI.V12I1.2708
Firdaus, F. R. (2020). Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 282–293. https://doi.org/10.54629/JLI.V17I3.679
Hariyanto, H. (2018). Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(1), 53–63.
Hariyanto, H. (2021). Politik Hukum Pencegahan dan Penanganan Politik Uang dalam Pemilu. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 360–379. https://doi.org/10.26623/Humani.V11I2.4057
Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia.Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 147–159. https://doi.org/10.26623/JIC.V4I2.1654
Mayasari, I. (2020). Kebijakan REformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1).
Pramono, A. (2018). Ideologi dan Politik Hukum Pancasila. Gema Keadilan, 5(1), 74–84. https://doi.org/10.14710/GK.5.1.74-84
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam
Pemilihan Umum di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.32697/Integritas.V5I1.342
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i2.16206
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322