Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Moch. Muhibbin

Abstract


The human perspective on marriage has become increasingly critical, especially in relation to equal rights between men and women. Several times Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, was submitted to a judicial review to the Constitutional Court. There were 3 (three) Constitutional Court decisions that granted the applicant, namely the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 relating to the position of children outside of marriage, the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 relating to marriage agreements, and the Constitutional Court Decision Number 22 /PUU-XV/2017 relating to the age limit for marriage. The author examines the juridical aspect of the influence of 2 (two) Constitutional Court decisions, Decisions Number 46/PUU-VIII/2010 and Number 22/PUU-XV/2017 on elements of discrimination and violations of the protection of the basic rights of women and children. This study uses a normative legal research methodology through a qualitative descriptive approach. The results of the study concluded that the two decisions legally have implications for the elimination of elements of discrimination and violations of the protection of the basic rights of women and children

Cara pandang manusia terhadap perkawinan telah semakin kritis, terutama terkait dengan persamaan hak antara laki–laki dan perempuan. Beberapa kali Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Terdapat 3 (tiga) putusan MK yang mengabulkan pemohon, yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang berkaitan dengan kedudukan anak di luar nikah, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan, dan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan batas usia perkawinan. Penulis mengkaji aspek yuridis pengaruh 2 (dua) putusan MK, Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Nomor 22/PUU-XV/2017 terhadap unsur diskriminasi dan pelanggaran perlindungan terhadap hak dasar perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedua putusan tersebut secara yuridis berimplikasi terhadap penghapusan unsur diskriminasi serta pelanggaran perlindungan terhadap hak dasar perempuan dan anak.


Keywords


Constitutional Court Ruling; Marriage Law; Protection of Rights.

References


Buku

Bachtiar. (2015). Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar. Jakarta: Raih Aksa Sukses.

Busroh, F. F. (2016). Teknik Perundang-undangan (Suatu Pengantar). Jakarta: Cintya Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, Malang.

Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay. (2006). Mahkamah Konstitusi Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono, P. D. (2016). metode penelitian kuantitatif, kualitatif,dan R&D. , Alfabeta.

Jurnal

Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(10), 1–28.

Amania, N. (2019). Analisis Yuridis Putusan Mk Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Relevansinya Dengan Perlindungan Anak. Syariati, 5(01), 93–104. https://doi.org/10.32699/syariati.v5i01.1188

Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613

Aristoni. (2021). Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Umur Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(1), 393–413.

Baharuddin, A. Z. (2019). Review Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Nikah. Jurnal Al-‘Adl, 12(1), 154–166.

Fitri, H. (2018). Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Luar Nikah. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), (24), 33–48.

Hadiati, M., Syailendra, M. R., Marfungah, L., Ramadhan, F., Monalisa, M., & Gunawan, A. S. (2021). Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(1), 300. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i1.10097.2021

Heryansyah, D., & Nugraha, H. S. (2020). Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 353–379. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.353-379

Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068

Maulana, A. (2010). Analisis Yuridis Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengakuan Status Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam. Premise, (2), 5–7.

Muhamad Hasan Sebyar. (2022). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 1974 tentang Perkawinan. IUS Vol.X, X(1), 2003–2005.

Risa, Y. (2021). Analisis Yuridis Penemuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Terhadap Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Yang Sah. Res Nullius Law Journal, 3(1), 11–24. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i1.3246

Sambuari, F. P. (2013). Eksistensi Putusan Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Administratum, 1(2), 17–24.

Sitorus, I. M., & Tamsil, T. (2020). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Mengenai Batas Usia Perkawinan terhadap Pemenuhan Hak Anak dan/atau Perempuan. Novum: Jurnal Hukum, 7(1), 62–74.

Wicaksana, A. (2022). Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya PerkawinAN 1Nasrah,. Of Islamic Family Law Vol., 03(01), 1–13.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i2.15754

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.