Budaya Patriarki dalam Rumah Tangga (Pemahaman Teks Al-Qur’an dan Kesetaraan Gender)

Mochomad Nadif Nasruloh, Taufiq Hidayat

Abstract


Patriarchy is a perspective that places men as superior over women. The problem lies in understanding the Qur'an Surah An-Nisa 4:34 which causes discriminatory-patriarchal treatment of wives. This article aims to answer 2 (two) main questions. First, about the implications of understanding the text of the Qur'an on patriarchal culture in the household. Second, regarding the meaning of Surah an-Nisa verse 34 in the discourse on the equality of husband and wife. Methodologically, this article uses a qualitative article method with literature study and content analysis techniques. The findings in this article, firstly, the interpretation of classical interpretations strengthen patriarchal culture and give legitimacy to husbands to force their wives to take on the role of domestic workers and only focus on three things, namely wells, mattresses and kitchens. Second, the husband's leadership in the household is not leadership that makes the husband authoritarian, but in the form of leadership that provides protection to his wife. There is no superior and no inferior party.

Patriarki merupakan cara pandang yang menempatkan lelaki sebagai lebih utama (superior) di atas perempuan. Persoalannya terletak pada pemahaman terhadap Al-Qur’an Surat An-Nisa 4:34 yang menimbulkan perlakuan diskriminatif-patriarkis terhadap istri. Artikel ini bertujuan untuk menjawab 2 (dua) persoalan utama. Pertama, tentang implikasi pemahaman teks Al-Qur’an terhadap budaya patriarki dalam rumah tangga. Kedua, tentang pemaknaan Surat An-Nisa ayat 34 dalam diskursus kesetaraan suami istri. Secara metodologis, artikel ini menggunakan metode artikel kualitatif dengan studi kepustakaan serta teknik analisis isi. Adapun hasil temuan dalam artikel ini, pertama, corak penafsiran tafsir klasik mengokohkan budaya patriarki dan memberikan legitimasi kepada suami untuk memaksa istri mengambil peran sebagai pekerja domestik dan hanya berkutat pada tiga hal, yakni sumur, kasur dan dapur. Kedua, kepemimpinan suami dalam rumah tangga bukanlah kepemimpinan yang menjadikan suami bersikap otoriter, namun berupa kepimpinan yang memberikan pengayoman kepada  istrinya. Tidak ada pihak yang superior dan tidak ada pula pihak yang inferior.


Keywords


Patriarchy; Gender; Text Al-Qur'an

References


Buku-buku

Abdullah, Adil Fathi. 2005. Ketika Suami Istri Hidup Bermasalah Bagaimana Mengatasinya. Cetakan I. Jakarta: Gema Insani.

Affiah, Neng Dara. 2017. Potret Perempuan Muslim Progresif Indonesia. Jakarta: Pustaka Obor.

Al-barudi, Syaikh Imad Zaki. 2004. Tafsir Wanita: Penjelasan Terlengkap Tentang Wanita dalam Al-Qur’an. terj. Samson Rahman. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Qaththan, Manna’.2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an.terj. Aunur Rafiq El-Mazni. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Anwar, Etin. 2017. Jati-Diri Perempuan dalam Islam. Cetakan. 1. Bandung: Mizan Pustaka.

As-Syuyuthi, Jalaluddin. 2015. Sebab Turunnya Ayat al-Qur’an.terj. Abdul Hayyie. Depok: Gema Insani.

Az-Zuhaili, Wahbah, Tafsir Al Wasith, terj. Muhtadi dkk, Jakarta: Gema Insani, 2012.

Budi Munawar, Rachman dkk. 1996. Rekonstruksi Fiqh Perempuan. Cetakan 1. Yogyakarta: Ababil.

Ghizali, Abdul Moqsit, Badriyah Fayumi dkk. 2002. Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, Cetakan I, Yogyakarta: Rahma.

Hamidah, Tutik. 2011. Fiqih Perempuan Berwawasan Gender. Malang: UIN Maliki Press.

Hasyim, Sayfiq. 2010. Bebas dan Patriarkisme Islam. Cetakan I. Depok: Kata Kita.

Irsyadunnas, 2014. Heumeneutika Feminisme dalam Pemikiran Tokoh Islam Kontemporer. Cetakan I. Yogyakarta: Kuakaba.

Mahmudi, Zaenal. 2009. Sosiologi Fikih Perempuan: Formulasi Dialektis Fikih Perempuan dengan Kondisi dalam pandangan Imam Syafi’i, Cetakan Pertama. Malang: UIN Malang Press.

Qardhawi, Yusuf. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer. jilid 2. penyunting. Subhan M. Sholihat. Jakarta: Gema Insani Press

Sabiq, Sayyid. 2013. Fiqih Sunnah. terj. Moh.Abidun. Jakarta: Pena.

Shihab, M. Quraish. 1999. Fatwa-fatwa Seputar Al-Qur’an dan Hadis, Bandung: Mizan.

Waryono. 2009. Gender dan Islam: Teks dan Konteks. Cetakan II. Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga.

Jurnal-jurnal

Anwar, 2017. “Implikasi Budaya Patriarki Dalam Kesetaraan Gender Di Lembaga Pendidikan Madrasah (Studi Kasus pada Madrasah di Kota Parepare)”. Jurnal Al-Maiyyah. Volume 10 No. 1.

Asya, Dwina Luthfia dan Chodijah, Siti. 2021, “Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran,” Journal of Society and Development, Vol. 1, No. 1.

Arifin, Johan dan Ahmad Mas’ari, “Tingginya Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru dan Relenvesinya Dengan Konsep Kesetaraan Gender”.Jurnal Marwah. 16(2).

Atabik, Ahmad. 2013. “Wajah Maskulin Tafsir Al-Qur’an: Studi Intertekstualitas Ayat-ayat Kesetaraan Gender”.PALASTREN.Vol. 6 No. 2.

Habib Shulton Asnawi, 2012, “Membongkar Patriarkisme Islam Sebagai Kearifan Budaya Lokal: Sebuah Kritik Terhadap UU. No. 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan,” Jurnal Esensia, Vol. 13, No. 2.

Hafaniyah, Nur. 2021, “Reorientasi Peran Domestik: Melacak Pembagian Peran dalam Lingkup The Second Power Akibat Teks Otoritatif Bias Gender, Konstruk Budaya Patriarki, dan Seksisme,” Sakina: Journal of Family Studies, Vol 5, No. 3.

Irma Ade dan Dessy Hasanah,” Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”, Jurnal Social Work. Volume 7, No. 2.

Israpil, 2017, “Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya),” Jurnal Pusaka, Vol. 5, No. 2.

Ismail, Zulkifli dkk, 2020.“Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut Pandang Normatif dan Sosiologis”.Jurnal S A S I. Vol. 2 6 No. 2.

Muda, Fauzi Ahmad, 2007. “Nalar Perempuan: Upaya Rekonstruksi Konstruksi Sosial Setara Gender”, Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol. 2, No. 1.

Nurcahyo, Abraham “Relevansi Budaya Patriarki Partisipasi Politik dan Keterwakilan Perempuan di Parlemen”. Jurnal Agastya. Vol.6 No.1.

Nurmila, Nina, 2015.“Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Pemahaman Agama Dan Pembentukan Budaya”.KARSA.Vol. 23 No. 1.

Probosiwi, Ratih. “Perempuan dan Perannya dalam Membangun Kesejahteraan Sosial (Women And Role On Social Welfare Development)”, Jurnal Kajian Ilmu Adminsitrasi Negara. Vol 3. No.1.

Purwanto, 2019.“Kesetaraan Gender Dan Relasi Kuasa dalam Tafsir Al-Qur’an Tematik Kementerian Agama Republik Indonesia”.PALASTREN.Vol. 12 No. 1.

Putry, Raihan, 2016. “Manifestasi Kesetaraan Gender Di Perguruan Tinggi”.Jurnal Edukasi. Vol 2 Nomor 2.

Qomariah, Dede Nurul, 2019.“Persepsi Masyarakat Mengenai Kesetaraan Gender dalam Keluarga, Jurnal Cendekiawan Ilmiah PLS. Vol 4 No 2.

Rahyu, Ninik.”Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum dan Implementasinya di Indonesia (Gender Equality In The Rule Of Law In Indonesia And Implementation)”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 9. No. 1.

Ratnawati,Dewi dkk. “Kesetaraan Gender Tentang Pendidikan Laki-Laki dan Perempuan” Jurnal Harkat. Vol 15. No.01.

Sarah, Apriliandra dan Hetty Krisnani. “Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki di Indonesia di Tinjau dari Prespektif Konflik”. Jurnal Resolusi Konflik. Vol. 3. No.1.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.14325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.