Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Muhaimin Muhaimin

Abstract


Natural resources, including minerals, have actually been determined in Islam, which are found in the Qur’an and Hadith. Activities of mining in the general living are carried out for the benefit of the prosperity of civilization. On the other hand however, there’s an unavoidable fact that some mining activities have an impact of which causing significant constant environmental damage. Within that framework, the MUI made a reference of mining activities with the issuance of Fatwa Number 22 of 2011 concerning Environmental-Friendly Mining. This study aims to provide an ethical-juridical basis on how mining should be carried out, through exploring the deepest meaning of the MUI fatwa no. 11 of 2011 using the maqashid al-shari’ah scientific journal article. This research is considered to be categorized as library research (literature study), using descriptive-analytic presentation technique. A detailed explanation of the MUI fatwa on Environmental-Friendly Mining will be presented along with an exploration of legal sources and their arguments. And then that exact exploration is analyzed through the Maqashid Al-Syariah approach. The results of this study indicate that the mentioned MUI Fatwa has based itself on the objectives of Islamic law, that are, efforts to protect and develop the public importance and maintaining of environment which is mandated as mankind’s task on earth.

Sumber daya alam termasuk pertambangan sebenarnya sudah diatur dalam Islam, yakni terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Aktivitas dalam pertambangan dalam kehidupan dilakukan demi kepentingan kemakmuran masyarakat. Namun tidak bisa dihindari bahwa adanya kegiatan pertambangan memberikan dampak di sisi lain yakni dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan secara terus menerus. Dalam kerangka itu, dibuatlah acuan aktifitas pertambangan oleh MUI dengan dikeluarkannya Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan etis-yuridis tentang bagaimana seharusnya penambangan itu dilakukan, melalui penelusuran makna terdalam dari fatwa MUI No. 11 tahun 2011 dengan menggunakan kajian maqashid al-syari’ah. Penelitian ini termasuk kategori library research (kajian literatur), dengan menggunakan teknik penyajian deskriptif-analitik. Paparan secara detail fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan akan dikemukakan dengan disertai eksplorasi sumber hukum dan dalil-dalilnya. Lalu eksplorasi itu dianalisis melalui pendekatan Maqashid Al-Syari’ah. Hasil penelitian  ini menunjukkan bahwa Fatwa MUI tersebut, telah mendasarkan diri kepada tujuan dirumuskannya hukum Islam, yakni upaya melindungi dan mengembangkan kepentingan umum serta memelihara lingkungan yang diamanahkan sebagai tugas manusia di muka bumi.


Keywords


Fatwa; Mining; Environment

References


Buku

M. Hasbi Umar. (2007). Nalar Fikih Kontemporer. Persada Press.

Moh. Fadli, Mukhlis, M. L. (2016). Hukum dan Kebijakan Lingkungan. UB Press.

Yusuf al-Qardhawi. (2001). Ri’ayatu al-Bi’ah Fi as-Syari’ah al-Islamiyah. Dar al-Syuruq.

Husnul Khatimah. (2007). Penerapan Syaria’ah pada Sistem Aplikasi Syari’ah Zaman Nabi. Pustaka Pelajar.

Jurnal

Ahmad Jaili. (2021). Teori Maqashid al-Syari’ah dalam Hukum Islam, Terajuurnal Syari’ah dan Hukum. 3(2), 71.

Ali Muhtarom. (2016). Pendidikan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hadis (Membangun Kesadaran Pendidikan dalam Melestarikan Lingkungan). An-Nidzam, 3(1), 13–34.

Dermawan, M. K. (2009). Perilaku Merusak Lingkungan Hidup: Perspektif Individu, Organisasi dan Institusional. Journal Legislasi Indonesia, 6(3), 197. http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/312/197

Siti Rohaya. (2018). Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah. Jurnal PETITA, 3(1), 96–103.

Jazuli, A. (2015). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.19

Kotijah, S. (2011). Islam Dan Lingkungan Hidup Dibidang Pertambangan. Yuridika, 26(2), 129–149. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.268

Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara (Impact of Mining on Life Environment in South Kalimantam And Implication for Rights of Citizens). Al-Adl, 1(April), 67–86.

Lutfulloh, Z., & Donri, W. (2021). Akibat Hukum Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (Iup) Pada Kekayaan Alam Kepulauan Sangihe. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 47(2), 175–194. https://doi.org/10.33701/jipwp.v47i2.2031

Nina, H. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Unigal.Ac.Id, 3(2), 1–16.

Nisa, A. N., & Suharno, S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337

Niwele, A. V., Mataheru, F., & Taufik, I. (2021). Penanggulangan Penambangan Emas Illegal seiring dengan bergulirnya reformasi yang berlangsung semenjak 1998 silam , dimana kekayaan daerah , terutama yang bersumber dari sektor pertambangan . Dalam rangka Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahu. J u r n a l K r e a t i v i t a s M a h a s i s w a H u k u M, 1(2), 54–64.

Rahmatillah, S., & Husen, T. (2018). Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Kluet Tengah. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 7(1), 149. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3969

Rembet, R. C. (2020). Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Deklarasi Stockholm 1972. Lex Et Societatis, 8(4), 36–44. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30908

Rosyidah, N. K. Aristoni.(2021). Tinjauan Maqashid Al- Syari ’ah Terhadap Pembebasan Narapidana Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Pati, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam,12(2).

Syaprillah, A. (2016). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 99–113. https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n1.8

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup

Fatwa MUI. (2011). Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.14314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.