Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Daerah Kudus Perspektif Fiqh Bi’ah

Fuad Riyadi, Faiqul Riyan Anggara

Abstract


Environmental protection and management is one of the concerns of the Kudus Regional government. As a concrete efforts to protect the environment, the Kudus Regional Government made Regent Regulation Number 7 of 2017 concerning Delegation of Authority for Signing Environmental Protection and Management Permits to the Head of the Housing and Settlement Areas and Environment Agency (PKPLH). The PKPLH Office as an institution that implements Regent's Regulation Number 7 of 2017 in providing recommendations for environmental protection and management permits in Kudus city. Islam instructs its adherents to maintain the benefit of the environment, so that it can benefit society and not cause mafsadat. This study aims to determine the efforts of the Kudus Government in protecting the environment through Regent Regulation Number 7 of 2017 and its relevance to Bi'ah Fiqh. This research is an empirical juridical research based on a qualitative approach. The sources of data used are primary data (interviews with the Head of the PKPLH Office in Kudus Regency), and secondary data, including Regent Regulation Number 7 of 2017, journal articles, books and so on. The results of this study indicate that the PKPLH Office in implementing Regent Regulation Number 7 of 2017 is as a giver of approval or signing of permit recommendations such as Amdal, UKL-UPL, or SPPL relevant to Fiqh Bi'ah. Because protecting the environment is an obligation as the realization of faith, scientific reflection, the embodiment of morality through conservation and restoration of ecosystems or the environment.

Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan menjadi salah satu konsen pemerintah Daerah Kudus. Sebagai bentuk kongkrit upaya melindungi lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kudus membuat Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Dinas PKPLH sebagai lembaga yang mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 dalam memberikan rekomendasi izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Kudus. Islam memerintahkan pemeluknya untuk menjaga kemaslahatan lingkungan, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan mafsadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kudus dalam melindungi lingkungan hidup melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 dan relevansi dengan Fiqh Bi’ah. Penelitian ini berupa jenis penelitian yuridis empiris dengan basis pendekatan kualitatif. Adapun Sumber data yang digunakan berupa data primer (wawancara dengan Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus), dan data sekunder antara lain Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017, artikel jurnal, buku dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan Dinas PKPLH dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai pemberi persetujuan atau penandatanganan rekomendasi izin seperti Amdal, UKL-UPL, ataupun SPPL relevan dengan Fiqh Bi’ah. Karena menjaga lingkungan adalah kewajiban sebagai realisasi keimanan, refleksi keilmuan, perwujudan akhlaqul karimah melalui aksi konservasi dan restorasi ekosistem atau lingkungan hidup.


Keywords


KuduRegional Government; Protection; Environmental Management; Fiqh Bi'ah

References


Buku

Atok Miftachul Huda, Husamah, A. K. R. (2019). Etika Lingkungan (Teori dan Praktik Pembelajarannya). Universitas Muhammadiyah Malang.

A.L. Slamet Riyadi. (1981). Pencemaran Udara. Usaha Nasional.

Ali Yafie. (2006). Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Ufuk Press.

Eko Prasetyo. (2016). Kitab Pembebasan. Beranda dan social movement institute.

Emil Salim. (1982). Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Mutiara.

Indang Dewata, Y. H. D. (2018). Pencemaran Lingkungan,. Rajawali Pers.

Khalisah Khalid. (2021). Darurat Ekologis. Walhi.

Lexy J Moloeng. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Maknun, D. (2017). Ekologi: Populasi, Komunitas, Ekosistem Mewujudkan Kampus Hijau, Islami dan Ilmiah. NurJati Press.

Siahaan, N. H. . (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.

Zainuddini Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Jurnal

Ahmad Mantiq Alimuddin. (2022). Makna Khalifah Dalam Al-Qur’an. Al-Ihda’ : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran, 15(1), 509–518. https://doi.org/10.55558/alihda.v15i1.41

Cahyani, F. A. (2020). Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nurani Hukum, 2(1), 53. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5488

Edra Satmaidi. (2016). Memfungsikan izin Lingkungan dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Anonim, 제13집 1호(May), 31–48.

Ferniawan, S. A. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah ( Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas ). 03.

Harahap, R. Z. (2015). Etika Islam Dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1(1), 1–13.

Hendro Ari Wibowo*, Wasino, D. L. S. (2012). Kearifan Lokal Dalam Menjaga Lingkungan Hidup (Studi Kasus Masyarakat Di Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus). Journal of Educational Social Studies, 1(1).

Ilyas, M. (2008). Lingkungan Hidup Dalam Pandangan Islam. Jurnal Sosial Humaniora, 1(2), 154–166. https://doi.org/10.12962/j24433527.v1i2.672

Manan, A. (2015). Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(2), 223. https://doi.org/10.25216/jhp.4.2.2015.223-240

Masruri, U. N. (2014). Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah. At-Taqaddum, 6(2), 411–428.

Mubarok, S. (2018). Islam dan Sustainable Development: Studi Kasus Menjaga Lingkungan dan Ekonomi Berkeadilan. Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 3(1), 129–146.

Nurahmah, N., & Arifin, J. (2020). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Dilihat Dari Aspek Komunikasi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong. Japb, 3(2014), 1016–1030. http://jurnal.stiatabalong.ac.id/index.php/japb/article/view/333%0Ahttp://jurnal.stiatabalong.ac.id/index.php/JAPB/article/download/333/278

Nurhayati, A., Ummah, Z. I. U., & Shobron, S. (2018). Kerusakan Alam dalam al-Quran. Suhuf, 30(2), 194–220.

Syarifudin. (2013). Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif Fiqh. Hukum Islam, XIII(1), 40–63.

Safrilsyah. (2014). Agama Dan Kesadaran Menjaga Lingkungan Hidup. Subtantia, 16(April), 61–78.

Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2018). Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 306. https://doi.org/10.31078/jk1524

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang RI, No. 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).

Peraturan Pemerintah, “22 Tahun 2021, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” (2021).

Bupati, P. (2017). Peraturan Bupati, “7 Tahun 2017, Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin PPLH.

Internet dan Lainnya

ABC Auatralia. (2021). Maraknya Bencana di Awal 2021, Inikah Dampak Kerusakan Lingkungan? Https://Www.Liputan6.Com.

Afthonul Afif. (2021). Geliat dan peluang lain setelah sukses industry di kota Kudus. https://desa.lokadata.id/artikel/geliat-dan-peluang-lain-setelah-sukses-industri-di-kudus

BPS Jawa Tengah. (2020). Jumlah Kejadian Bencana Alam Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2020. Jateng.Bps.Go.Id.

BPS Kabupaten Kudus. (2021). Jumlah Desa/Kelurahan yang Mengalami Bencana Alam Menurut Kecamatan di Kabupaten Kudus (Unit), 2018-2020. Kuduskab.Bps.Go.Id.

Tegar Prayudi Tahir. (2016). Implementasi UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Limbah di Pantai Ndog Kabupaten Bantul. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dinas PLH kudus. (2019). Laporan Utama, “Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah,” Kabupaten Kudus. Dinas PLH kudus.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.14290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.