Implementasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Perspektif Maqashid Al-Syari’ah
Abstract
Regional Regulation of Special Region of Yogyakarta No. 1 of 2014 on Handling of Homeless and Beggars. This regulation outlines the implementation of handling procedures and sanctions for homeless, beggars, and givers. The objective of issuing this regulation is to reduce the number of homeless and beggars in the Special Region of Yogyakarta. The problem is regarding the criminalization of homeless and beggars as well as those who give goods or money. Therefore, this study mainly discusses the process of issuing and implementing the regulation on handling of homeless and beggars in the Special Region of Yogyakarta, and the implementation of Regional Regulation of Special Region of Yogyakarta No. 1 of 2014 seen from maqasid al-shariah perspective. This was an empirica normative legal research using a sociological-normative approach. The data were collected through interviews, documentation and observation, with an analysis using Miles Hubberman’s interactive model. The results showed that: the process of issuing the regulation on handling of homeless and beggars was done in four plenary meetings and approved by seven factions. The implementation of the regulation on handling of homeless and beggars is comprised of preventive measures, coercive measures, rehabilitation and social reintegration. In terms of maqashid al-shari’ah perspective, the regulation on handling of homeless and beggars in Yogyakarta has fitrah content, al-samahah (tolerance), al-musawah (justice), al-hurriyah (freedom).
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan tata cara penanganan dan sanksi bagi gelandangan, pengemis, dan pemberi. Hal ini menjadi topik pembicaraan yang menarik ketika regulasi yang ada seharusnya memberikan aturan yang jelas namun mengandung konten yang dapat diperdebatkan. Persoalannya adalah mengenai kriminalisasi gelandangan dan pengemis serta pemberi barang atau uang. Oleh karena itu, penelitian ini terutama membahas tentang proses penerbitan dan pelaksanaan peraturan tentang penanganan gelandangan dan pengemis di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan implementasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 dilihat dari perspektif maqashid al-syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan sosiologis-normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi, dengan analisis menggunakan model interaktif Miles Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerbitan peraturan tentang penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan dalam empat rapat paripurna dan disetujui oleh tujuh fraksi. Selain itu, Pelaksanaan pengaturan penanganan gelandangan dan pengemis terdiri dari tindakan preventif, tindakan paksaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sedangkan, perspektif maqashid al-syari’ah, pengaturan penanganan gelandangan dan pengemis di Yogyakarta memiliki kandungan fitrah, al-samahah (toleransi), al-musawah (keadilan), al-hurriyah (kebebasan).
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-Buku
Al-Yubi, Muhammad Sa‘d bin Ahmad bin Mas’ud. 1998. Maqāṣid Al-Syarī’ah Islāmiyyah Wa ‘Alāqatuh Bi Al-Adillah Al-Syar‘Yyah,. Saudi Arabia: dar al Hijriah.
Asyûr, Muhammad Thahir Ibn. 2001. Maqâṣid Al-Syarî’ah Al-Islâmiyah. Yordania: Dâr al-Nafâ`is.
Bukhari, Imam. n.d. Sahih Bukhari. 2nd ed. Beirut: Dar Thoiq Najah.
Dharma, Faiz Amrizal Satria. 2017. “‘Upaya Koersif Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengmis Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Perspektif Hak Asasi Manusia).” Universitas Gajah Mada.
Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ranggi Aprizal, “Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Program Kekhususan Hukum Tata Negara,” Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2014.
Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, (Yogjakarta: academia, 2010).
Malthew B. Miles, dan A. Michael Huverman,2014. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, terj. Rohendi Rohidi, Jakarta: Uneversitas Indonesia Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Uka Tjandrasasmita. 2000. Pertumbuhan Dan Perkembangan Kota-Kota Muslim Di Indonesia Dari Abad XVI Sampai XVIII Masehi. Kudus: Menara Kudus.
Winarto, Herimanto dan. 2014. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
Jurnal
Ainol Yaqin, “Revitalisasi Maqashid al-Asyariah dalam Istimbat Hukum Islam : Kajian atas Pemikiran Muhammad At-Tahir Ibnu ‘Asyur”,Jurnal Asy-Syiriah, (Vol. 50, No2, Desmber 2016).
Ardiansyah, Mohammad Kamil. 2020. “Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14 (2): 361. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.361-384.
Evi Purnamawati, "Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan," Sol Justicia: Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1 (2021)
Fadri, Zainal. 2019. “Upaya Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng) Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Di Yogyakarta.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10 (1): 1.
Hendy Setiawan, "Fenomena Gelandangan Pengemis Sebagai Dampak Disparitas Pembangunan Kawan Urban dan Rural di Daerah Istimewa Yogyakarta". Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 6 No. 2 (2020).
Lelisari. 2021. “Kemunduran Pengaturan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Jurnal IUS:Kajian Hukum Dan Keadlian 9 (2): 86.
Meray Hendrik Mezak,, “Jenis Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5 No. 3, Maret 2006.
Nabila Zatadini, Syamsuri, " Konsep Maqasyid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal". Al-Falah: Journal Of Islamic Economic, Vol. 3, No. 2 (2018)
Nurfalah, Rusydiana, "Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif Kerangka Maqasyid Syariah, Ekspansi Jurnal Ekonomi, Vol. 11, No. 1 (2019).
Nurjaman, Dirman. 2021. “Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law.” Journal Khazanah Multidisiplin. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13165.
Novi Rizka Amalia, "Penerapan Konsep Maqasyid Syariah Untuk Realisasi Identitas Politik Islam di Indonesia". Dauliyah Journal. Vol. 2 No. 1 (2017)
Rahmi Ayunda, Hari Sutra dan Ryan Wijaya, "Kebijakan Kawasan Bebas Gelandangan Dan Pengemis di Kota Batam: Suatu Kajian Hukum Perspektfi SDGs" Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 3 (2020)
Soetji Andari, " Harapan Baru Bagi Gelandangan Dan Pengemis Melalui Impelemtasi Program Desaku Menanti di Kota Padang". Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 8, No. 1 (2018)
Tiara Khairunnisa, Eko Priyo Purnomo, Lubna salsabila. 2020. “Smart Urban Service: Upaya Rehabilitasi Dan Preventif Pengemis Dan Gelandangan Kota Yogyakarta.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6 (1): 87.
Peraturang Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 1 No 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 1 No 36 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Wawancara
Wawancara dengan GD, Februari 2021
wawancara dengan RN, Maret 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.13998
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322