Aspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan di Dunia Virtual
Abstract
The problems that occur in the virtual world are very complex. One of the most troubling problems in everyday life is cybersex. So, the purpose of this study is to analyze the actions and policies of cybersex countermeasures. The method used is normative juridical with a statutory approach. The results of this study indicate that cybersex is a crime of sexuality or immorality that occurs in the virtual world. Although physically the victim did not experience this, it had an impact on the victim's mental and psychological state. Especially those who are the dominant victims of women. Law enforcement actions cannot move freely in monitoring activities in the virtual world because there are conditions that are their private area so that in eradicating cybersex criminals it is less effective. The main factor is that the victim does not want to report the crime to law enforcement. On the other hand, cybersex activities or accessing pornographic sites have been carried out since a young age, so prevention depends on active participation in reporting to law enforcement and parental supervision of information technology such as smartphones and the like.
Permasalahan yang terjadi terhadap dunia virtual sangat kompleks. Salah satu permasalahan yang sangat meresahkan dalam kehidupan sehari hari yaitu cybersex. Maka tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis tindakan dan kebijakan penanggulangan cybersex. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cybersex merupakan kejahatan seksualitas atau tindak asusila yang terjadi di dunia virtual. Walaupun secara fisik si korban tak mengalami hal demikian, namun berimbas pada mental serta psikologi si korban. Terutama yang menjadi korban dominan dari kalangan wanita. Tindakan penegak hukum tidak bisa bergerak bebas dalam memantau kegiatan di dalam dunia virtual karena ada kondisi yang merupakan wilayah privasi mereka, sehingga dalam memberantas pelaku kejahatan cybersex kurang efektif. Faktor utamanya adalah si korban tidak mau melaporkan atas tindak kejahatan kepada penegak hukum. Di sisi lain kegiatan cybersex atau mengakses situs pornografi sudah dilakukan sejak belia, maka pencegahan bergantung terhadap partisipasi aktif terhadap pelaporan kepada penegak hukum dan pengawasan orang tua terhadap teknologi informasi seperti ponsel pintar dan sejenisnya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Cooper, A. & Griffin-Shelley, E. (2002). Introduction. The internet: The nextsexualrevolution. In A. Cooper (Ed.) Sex &the internet: A guidebook forclinicians. New York: Brunnerroutledge.
Rahardjo, A. (2002). CyberCrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Widodo. (2009). Sistem Pemidanaan Dalam CyberCrime. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Jurnal
Ballester-Arnal, R., Castro Calvo, J., Gil-Llario, M. D., & Gil-Julia, B. (2017). Cybersexaddiction: A study on Spanish college students. Journal of sex & marital therapy, 43(6), 567-585.
Cawidu, R. A. &Cagara, H. (2011). Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Dalam Mengatasi Situs Porno Pada Media Maya: Studi Peran Departemen Komunikasi dan Informatika RI dalam Penyusunan Kebijakan Komunikasi Indonesian. Jurnal Komunikasi KAREBA, 3(1), 236-248.
Febriansyah, F. I. (2017). Tindak Pidana Cyberporn Dalam Kajian Yuridis Undang-Undang Pornografi. Perspektif, 22(3), 213-221. DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.615
Gani, R. A. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Pornografi Melalui Internet. Legalitas: Jurnal Hukum, 2(1), 106-132. DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v2i1.107
Hani, U., Hartati, R., &Aiyuda, N. (2020). Kontrol Diri Terhadap Cybersex pada Remaja. Psychopolytan : Jurnal Psikologi, 3(2), 126-132 https://doi.org/10.36341/psi.v3i2.966
Irawanto, B. (2017). Mereguk Kenikmatan Di Dunia Maya: Virtualitas Dan Penubuhan Dalam Cybersex. Jurnal Kawistara, 7(1), 30-40. https://doi.org/10.22146/kawistara.23728
Juditha, C. (2020). Perilaku Cybersex pada generasi milenial. Jurnal Pekommas, 5(1), 47-58.
Lestari, M. P. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cybersex). Krtha Bhayangkara, 13(1), 114-139.https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.17
Monica, D. R. (2013). Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (3), 337-344. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.394.
Mujiburohman, D. A. (2021). Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57–67. Retrievedfromhttp://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/472
Mulasari, L. (2012). Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan di Dunia Maya dalam Perspektif Hukum Islam. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 98-109. DOI:10.14710/mmh.41.1.2012.98-109
Novita, E. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebiasaan Menonton Film Porno pada Remaja. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (JournalofSocialandCulturalAnthropology), 4(1), 31-44. https://doi.org/10.24114/antro.v4i1.9885
Nugroho, P. W. (2018). Identitas Roleplayer Dalam GameVRChat. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, 25(19), 1-18.
Nur, M. I., & Jaya, F. (2022). Efektivitas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Asusila Berbasis Teknologi (Cybersex). Ensiklopedia ofJournal, 4(3), 166-174. DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v4i3.114
Sa'diyah, N. K. (2018). Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Perspektif, 23(2), 94-106.DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.645
Supusepa, R. (2011). Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Kejahatan Kesusilaan yang Bersaranakan Internet (Cyber Sex). Jurnal sasi, 17(4), 64-72.
Yanuarti, E., & Yunita, D. (2020). Upaya Perangkat Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas Dalam Mencegah Timbulnya Tindakan Asusila. Nuansa, 12(2), 173-190. https://doi.org/10.29300/nuansa.v12i2.2769
Wibawa, I. (2018). Cyber Money Laundering (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(2), 240-254.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.13849
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322