Analisis Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal Dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Antara Kenyataan Dan Keberlanjutan)
Abstract
The research aims to analyze and examine the problematic factors of the philosophical, sociological, and juridical problems of the Law on Halal Product Guarantees and the Law on Job Creation and analyze the implementation constraints based on the facts and how they are sustainable. The research method used in this research is the normative juridical method. The results of the study found that halal certification in the Law on Halal Product Assurance must be intervened by the government to maintain the interests of maslahah , especially consumer protection for the halalness of a product, the government is also required to act as a facilitator, regulator, and supervisor. Other factors that cause derivative regulations from the Law on Halal Product Assurance are also constrained, namely: sectoral ego and overlapping regulations, government competence where BPJPH is the leading sector, and overlapping interests. The results of this study also show that the new sanctions arrangement in the Law on Job Creation does not reflect legal certainty, the change in the form of administrative sanctions in the Law on Job Creation sees only the ease of doing business without considering the impact of the violation committed; the regulation is still weak and allows business actors to violate statutory norms; shows the loss of the authority of sharia which is the spirit of the Law on Halal Product Guarantee. Therefore, to strengthen the Law on Halal Product Assurance and the Law on Job Creation, technical implementing regulations are needed that can strengthen and accommodate existing weaknesses.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji faktor-faktor problematika permasalahan filosofis, sosiologis dan yuridisnya dari Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan menganalisis kendala implementasinya berdasarkan fakta dan bagaimana keberlanjutannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa sertifikasi halal dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal wajib di intervensi oleh pemerintah demi untuk menjaga kepentingan maslahah khususnya perlindungan konsumen atas kehalalan suatu produk, pemerintah juga diharuskan sebagai fasilitator, regulator dan pengawas. Faktor lain yang menyebabkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal juga terkendala yaitu: ego sektoral dan tumpang tindih regulasi, kompetensi pemerintah dimana BPJPH sebagai leading sector, tumpang tindih kepentingan. Hasil Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pengaturan sanksi baru dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja tidak mencerminkan kepastian hukum, perubahan bentuk sanksi administratif dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja lebih melihat hanya sisi kemudahan berusaha tanpa memberikan pertimbangan dampak pelanggaran yang dilakukan; masih lemahnya pengaturan dan memungkinkan pelaku usaha melanggar norma undang-undang; menunjukkan hilangnya wibawa syariah yang menjadi ruh dari Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, untuk memperkuat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja diperlukan peraturan pelaksanaan teknis yang mampu memperkuat dan mengakomodir kelemahan-kelemahan yang ada.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Abdurrahman Konoras, (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo persada: Jakarta.
Farid Wajdi, (2019). Jaminan Produk Halal di Indonesia, Rajawali Press: Depok.
Hestu Cipto Handoyo, (2011). Prinsip-Prinsip Legal Drafting, Jakarta, Danendra.
Maria Farida Indrati Soeprapto, (2010). Ilmu Perundangundangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius,Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR, (2006). Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta.
Winata Wira, Bismar Arianto & Oksep Adhayanto, (2015). Permintaan Publik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah tentang Jaminan produk Halal, dalam World Islamic Social Science Congress 2015, Putra Jaca International Connention Centre, Malaysia.
W. Yudho dan H. Tjandrasari, (1987). Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Universitas Indonesia Press: Jakarta.
Jurnal
Ade Septiawan, Ahmad Mukri Aji, “Kewenangan LPPOM-MUI pasca Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal”, Jurnal Sosial & Budaya Syari, Vol. 3 No. 2 (2016)
Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Volume 6, Edisi III, Oktober -November 2019
Asri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikasi Halal, Jurnal IUS. Vol.4 No. 2 tahun 2016
Fauzan Ali Rasyid, Konfigurasi Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Ijtihad, Jurnal Wacana ukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 16, No. 2, Desember 2016
Hayyun Durottul Faridah, Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
Henry Donald Lbn. Toruan, Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan Model Omnibus Law, Jurnal Hukum Tora, Vol.3, No. 1, April 2017
May Lim Charity. Jaminan Produk Halal di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14 No.1,Maret 2017
KN. Sofyan Hassan,”Formulasi Hukum dan Pentingnya Jaminan Kepastian Hukum Undang-Undang Jaminan Produk Halal”, Jurnal Nurani, Vol. 15, No. 2, Desember 2015
Mashudi, Membumikan Hukum Islam Progresif : Respon Konsumen Muslim Terhadap Undang-Undang Jaminan Halal, Jurnal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, Vol. 19 No.1, 2017.
M. Erfan Riyadi, Kedudukan fatwa ditinjau dari Hukum Isalam dan Hukum Positif , Jurnal Ulumuddin, Volume VI, Tahun IV, Januari – Juni 2010
Moh. Kusnadi, Problematika Penerapan Undang- Undang Jaminan Halal di Indonesia, Jurnal Islamika Vol 1 No.2, Juli 2019
Murjani,”Sistem Jaminan produk halal dan Thoyib di Indonesia : Tinjauan Yuridis dan Politis, Jurnal Fenomena, Volume 7, No 2, 2015
Nidiya Waras Sayekti, Jaminan Produk Halal dalam Persfektif Kelembagaan, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No.2 , 2014
Ralang Hartati, Peran Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, ADIL: Jurnal Hukum, Vol.10 No.1
Ridwan Murtadho, Nilai Filosofi Halal dalam Syariah, Profit : Jurnal Kajian Ekonomi dan PerbankanProfit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 2 (1) Tahun 2018
Selamet Mujiono,Perlindungan Konsumen: Regulasi Bisnis Label Halal, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 1, 2016
Sukri Indah Fitriani, “Implementation of Job Creation Law on Halal Certification and Halal Products in Indonesia’’, Majalah Hukum Nasional, Volume 51 Nomor 1, Agustus 2021.
Supardi Mursalin, Sertifikasi dan Labelisasi Halal (Upaya Melindungi Konsumen Muslim), Jurnal Madania, Vol. 17 No. 2 (2013)
Susilowati Suparto , Djanurdi, Deviana Yuanitasari dan Agus Suwandono, “Harmonisasi dan Sinkronisasi pengaturan kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaa Peraturan Pemerintah Nomor 169 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.13721
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322