Regulasi Hukum Terhadap Penerapan Program Reforma Agraria dalam Lingkup Kehutanan
Abstract
Indonesia is rich in forestry resources, based on data from the Directorate General of Forestry Planning and Environmental Management (PKTL) of the Ministry of Environment and Forestry, the total forested land area of Indonesia is 94.1 million ha or 50.1% of the total land area. Due to its breadth, it is not uncommon for conflicts to arise in the forestry sector. Therefore, one form of effort in overcoming conflicts related to the scope of forestry is the existence of a government program in the form of Agrarian Reform. The purpose of this paper is to describe the legal basis, forms of programs and obstacles in implementing agrarian reform. The method used is normative juridical by examining secondary data obtained from literature searches that are public and related to the issues taken, namely forestry agrarian reform. The results of the study in this paper are that the form of the agrarian reform program in the form of social forestry has not produced maximum work, even though this movement has been intensified in remote areas. But overall, social forestry is still considered as a symbol of claims in favor of local communities and/or customary law communities.
Indonesia kaya akan sumber daya kehutanan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta ha atau 50,1% dari total daratan. Karena luasnya tersebut, maka tidak jarang timbul berbagai konflik dalam lingkup kehutanan. Maka dari itu, salah satu bentuk upaya dalam mengatasi konflik-konflik yang terkait lingkup kehutanan yaitu dengan adanya program pemerintah berupa reforma agraria. Tujuan dari tulisan ini yaitu memaparkan mengenai dasar hukum, bentuk-bentuk program dan hambatan dalam melaksanakan reforma agraria. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder yang diperoleh dari penelusuran literatur yang bersifat publik dan berkaitan dengan isu yang diambil yaitu reforma agraria kehutanan. Hasil kajian dalam tulisan ini yaitu bentuk program reforma agraria yang berupa perhutanan sosial belum menghasilkan kerja yang maksimal, walaupun gerakan ini sudah digencarkan di daerah-daerah terpencil. Namun, program reforma agraria yang berupa perhutanan sosial sering diibaratkan sebagai simbol tuntutan keberpihakan pada masyarakat lokal masyarakat hukum adat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Hasanu, S. (2006). Hutan Jati dan Kemakmuran: Problematika dan Strategi Pemecahannya. Pustaka Pelajar.
Soetarto, E., & Hermansah, T. (2007). Ekonomi Pedesaan, Dinamika Sumber Daya Alam dalam Pandangan Reforma Agraria di Indonesia. Perhepi.
Jurnal
Ali Abu Bakar, M. I. & R. M. (2017). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Lindung Ditinjau Dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( Studi Kasus Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah ). Jurnal PETITA, 3(2), 128–136.
Arum, I. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Pertanggungjawaban Indonesia Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Dalam Hukum Internasional. Justitia Jurnal Hukum, 1(6), 10.
Asmin, F. (2016). Reforma Agraria Bidang Kehutanan: Sebuah Tinjauan Politik Simbolik. Gerakan Sosial Dan Kebangkitan Bangsa, 13.
Handayani, I. G. A. K. R., Sulistiyono, A., Leonard, T., Gunardi, A., & Najicha, F. U. (2018). Environmental management strategy in mining activities in forest area accordance with the based justice in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issue, 21(2), 3.
Hastiyanyo, F. (2019). Perencanaan Pembangunan dan Gerakan Sosial dalam Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Studi Pemerintahan, 4(2).
Maryudi, A., & Krott, M. (2012). Local Struggle for Accessing State Forest Property in a Montane Forest Village in Java, Indonesia. Journal of Sustainable Development, 5(7), 62–68.
Najicha, F. U. (2019). Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Kebumen; Intishar Publishing.
Najicha, F. U. (2021). Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 11.
Rahmadanty, A., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Kebijakan Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan di Indonesia: Suatu Terobosan Dalam Menciptakan Pengelolaan Hutan Lestari. Jurnal Hukum Al-Adl, 13(2), 20.
Salim, M. N., Pinuji, S., & Utami, W. (2018). Reforma Agraria Di Kawasan Hutan Sungaitohor, Riau: Pengelolaan Perhutanan Sosial Di Wilayah Perbatasan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan VO - 4, 4(2), 164. http://ludwig.lub.lu.se/login?url=http://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=edsdoj&AN=edsdoj.7b7f099d5be14ea2bb8b809cdd85ab3a&site=eds-live&scope=site
Saputro, J. G. J., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Analisis Upaya Penegakan Hukum Dan Pengawasan Mengenai Kebakaran Hutan Di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Manajemen Bencana, 7(1).
Sati, D. (2019). Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(2), 234–252. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i2.94
Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Perspektif, 26(1), 8.
Yudiantoro, E. G. A., & Najicha, F. U. (2021). Analisa Kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng. REUSAM Jurnal Ilmu Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.12899
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322