Paradigma Eklektisisme Kewarisan Dayak Ngaju Palangka Raya Kalimantan Tengah
Abstract
The urgency of this research arises from the existence of the Ngaju Dayak customary inheritance law which has its own characteristics that are unique to Indonesia, which are different from Islamic law and Western law/positive law. This paper will explain a thought that describes the paradigm of eclecticism of the Dayak Ngaju customary inheritance in regulating the various legal systems used by the Dayak indigenous people. The inheritance eclecticism as a form of accommodation for local customs created legal harmonization. The research approach used was qualitative descriptive and the data collection through interviews and field observations. The eclecticism paradigm of Dayak Ngaju traditional inheritance thinks out three concepts. First, the concept of eclecticism in this text is a concept of a mixture of Dayak Ngaju customs. Second, there is a spirit in Islamic law. Third, the concept of Dayak Ngaju traditional inheritance is an open concept with its plural development with the concept of Islamic law inheritance and positive law.
Urgensi penelitian ini muncul karena adanya hukum waris adat suku Dayak Ngaju yang memiliki ciri yang unik di Indonesia yang mana berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat/hukum positif. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sebuah pemikiran yang mendeskripsikan tentang paradigma eklektisime kewarisan adat Dayak Ngaju dalam mengatur berbagai sistem hukum yang dipakai masyarakat adat Dayak. Selain itu, Eklektisisme kewarisan sebagai bentuk akomodir adat lokal sehingga tercipta harmonisasi hukum. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paradigma eklektisisme kewarisan adat Dayak Ngaju melahirkan tiga konsep. Pertama, konsep eklektisisme dalam teks ini merupakan sebuah percampuran adat Dayak Ngaju. Kedua, ada semangat dalam hukum Islam. Ketiga, konsep kewarisan adat Dayak Ngaju yaitu konsep terbuka dengan perkembangan pluralnya dengan adanya konsep kewarisan hukum Islam dan hukum positif.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Abdurrahman. (2002). Lembaga Kedemangan di Kalimantan Tengah. Sekretarian Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ali, Z. (2014). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.
Arifin, B. (2004). Pengantar Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Teraju.
Artadi, I. W. W. & 1 K. (2009). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Universitas Udayana Press.
Beckman, K. V. B. (2005). Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis‛ dalam, Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Erlangga.
Bhaidawy, Z. (2005). Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Erlangga.
Hasan, A. (2007). Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Add Badamui pada masyarakat Banjar dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional. UII.
Manan, A. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Prenadamedia Group.
Manan, B. (2009). Menuju Hukum Waris Nasional. Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional Bagi WNI.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Muzainah, G. (2004). Prinsip-prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. Universitas 17 Agustus 1945.
Salim, A. (2014). Praktik pembagian waris Beda Agama dan Pearanan Hukum Adat di Kalangan Etnis Dayak kecamatan Gunung Awai Barito Selatan. IAIN Antasari.
Syaukani, I. (2006). Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Nasiona. Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Abubakari. Zaid, Christine Richter, and J. Z. (2019). Plural Inheritance Laws, Practices and Emergent Types of Property-Implications for Updating the Land Register. Sustainability, 11(21).
Apandie, C. dan E. D. A. (2019). Huma Betang: Identitas Moral Kultural Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Journal of Moral and Civic Education, 3(2), 76.
Dahliani, I. (2015). Local Wisdom In Built Environment In Globalization Era. International Journal Of Education And Research, 3(6), 157–166.
Darlan, S. (2019). Pukung pahewan: The effort of natural resources conservation in Dayak Ngaju community. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 314(1).
Haniru, R. (2014). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 456.
Ismail. (2017). Akulturasi Hukum Kewarisan Islam Dengan Hukum Kewarisan Adat Minangkabau. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 2(1).
Itmam, M. S. (2013). Hukum Islam dalam Pergumulan Politik Hukum Era Reformasi. At-Tahrir, 13(1).
Judiasih, Sonny Dewi, dan E. L. F. (2018). Inheritance Law System: Considering the Pluralism of Customary Law in Indonesia. Padjadjaran Journal of Law, 5(2).
Pelu, I. E. A. (2018). Nilai-Nilai Huma Betang. Jurnal Studi Agama Dan
Masyarakat, 14(2), 119.
Sri, K. dan. (2019). Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Dayak. Jurnal Hukum Agama Hindu IAHN Tampung Penyang, 9(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
Peratuan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kota Palangka Raya.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.12757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322