Analisis Implementasi Pasal 183 KHI tentang Pembagian Harta Waris di Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus
Abstract
Inheritance has been regulated in the Al-Quran and As-Sunnah, but there are still some people who do not understand it, causing many problems that are not by the rules that have been set. In Article 183 of the KHI, it is stated that the distribution of inheritance is said to be legal and permissible if all families agree to settle it amicably or by peaceful means. This is done by the Pasuruan Kidul Village Community in the distribution of inheritance based on a mutual agreement. There are two formulations of the problem, namely: How is the practice of distributing community inheritance, How is Islamic law reviewing the practice of dividing community inheritance. The research approach used is descriptive qualitative. The conclusions are 1) The practice of distributing community inheritance in Pasuruan Kidul Village is carried out using the customary law system which is given equally between men and women, there is no difference in the share; 2) The distribution of the inheritance of the Pasuruan Kidul Village community deviates from the provisions of the Compilation of Islamic Law contained in the rules of Article 176 and the Qur'an Surah An-Nisa verse 11. However, based on other aspects, the practice of dividing the inheritance of the Pasuruan Kidul Village community is carried out by an equal distribution system to avoid disputes between families, namely following the provisions of customary law, it is by Article 183 KHI: "Heirs can agree to make peace in the distribution of inheritance after each is aware of his share".
Waris telah diatur dalam Al-Quran dan As-Sunnah, namun kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang tidak memahami akan hal itu, sehingga menimbulkan banyak persoalan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 183 KHI disebutkan bahwa pembagian waris dikatakan sah dan boleh, apabila semua keluarga sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau dengan cara damai. Hal ini dilakukan oleh Masyarakat Desa Pasuruhan Kidul dalam pembagian waris didasarkan pada kesepakatam bersama. Ada dua rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah praktik pembagian waris masyarakat, Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian waris masyarakat. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah kualitatif Deskriptif. Simpulannya adalah 1) Praktik pembagian waris masyarakat di Desa Pasuruhan Kidul dilakukan dengan sistem Hukum Adat yang diberikan sama rata antara laki-laki dan perempuan, tidak ada perbedaan bagian; 2) Pembagian waris masyarakat Desa Pasuruhan Kidul ini menyimpang dari ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang terdapat dalam aturan Pasal 176 dan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11. Akan tetapi berdasarkan aspek lain, praktik pembagian waris masyarakat Desa Pasuruhan Kidul yang dilakukan dengan sistem bagi rata untuk menghindari perselisihan antar keluarga yaitu mengikuti ketentuan Hukum Adat, itu telah sesuai dengan Pasal 183 KHI : “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-Buku
Abdurrahman, Thoha, (1998), Pembahasan Waris dan Wasiat menurut Hukum Islam, Yogyakarta.
Hadikusuma, Hilman , (1999), Hukum Waris Adat, Bandung , Citra Aditya Bakti.
Khisni, (2017), Hukum Waris Islam, Semarang, Unissula Press.
Rahmi, Wati dan Muhamad Zulfikar, (2018), Hukum Waris berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam, Lampung, Sinar Sakti.
Rofiq, Ahmad, (2018), Fiqih Mawaris edisi revisi, Jakarta , Raja Grafindo.
Salman, Otje, (20017), Hukum Waris Islam, Bandung, Refika Aditama.
Supardin, (2020), Fikih Mawaris dan Hukum kewarisan Analisis Perbandingan, Makasar, Berkah Utama.
Witanto, D. Y., (2011), Hukum Acara Mediasi, Bandung, Alfabeta.
Jurnal-Jurnal
Aziz, Muhammad Fahmi dan Dian Berkah, (2017), Pembagian Harta Waris melalui Metode Musyawarah, Jurnal Studi Hukum Islam 6, No. 2.
Haerani,(2019) Pelaksanaan Pembagian Harta warisan menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Unizar Law Review 2, No 1.
Purbenazir, Eka Rahayu,2017, Implementasi Hukum Waris Islam pada Masyarakat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Qiyas 2, No. 1, April.
Rochmad, (2017), Pembagian Harta Waris antara Anak Laki-laki dan Anak Perempuan : Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1545/Pdt.G/2019/PA.SM, Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, No. 4.
Sukirman, Konvergensi Pembagian Harta Waris dalm Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam 02, No. 01.
Wantaka, Agus dkk, (2019), Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa, studi komparasi Jurnal ISSN; 2654-582X.,01.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.12345
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322