Legalitas Investasi Bitcoin Ditinjau dari Aspek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

Triya Julianti, Rani Apriani

Abstract


The purpose of this study is to find out the solutions that can be done if there is a loss in bitcoin investment.Along with technological developments, virtual currencies were created to facilitate the process of electronic transactions. Bitcoin is a virtual currency using a peer to peer network that is fully controlled by the user. Its value continues to increase every year, many use bitcoin as an asset in investment. In this study, a normative juridical method was used by collecting data from various sources and laws and regulations related to the discussion in research. Referring to Law Number 7 of 2011 concerning Currencywhich states that the rupiah is the only legal currency, so there is no regulation regarding the legality of using bitcoin in Indonesia so it cannot be said that it is safe to use bitcoin as an investment asset. If there is a loss caused by investing in bitcoin, the settlement can use litigation or non-litigation channels.

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas investasi bitcoin dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam investasi bitcoin yang terus mengalami peningkatan. Seiring perkembangan teknologi, diciptakannya mata uang virtual untuk mempermudah dalam proses transaksi elektronik. Bitcoin merupakan mata uang virtual dengan menggunakan jaringan peer to peer yang sepenuhnya dikontrol oleh pengguna. Nilainya yang terus meningkat tiap tahunnya, banyak yang menggunakan bitcoin sebagai aset dalam investasi.Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan dalam penelitian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah, dengan begitu belum ada regulasi mengenai legalitas penggunaan bitcoin di Indonesia sehingga belum bisa dikatakan aman menggunakan bitcoin sebagai aset investasi. Jika terjadinya kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bitcoin, maka penyelesaiannya bisa menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.


Keywords


Bitcoin; Investment; Legality

References


Buku-buku

Abdurrahman Muslan. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang, UMM Press.

Amirudin dan Zainal Askin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. VIII, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Darmawan, O. (2014). Bitcoin Mata Uang Digital Dunia.Jakarta: Jasakom.

Gatot Suparmono. (2014). Hukum Uang di Indonesia, Bekasi: Gramta Publishing.

P. Franco. (2014). Understanding Bitcoin, Willey Online Library.

Sondakh, Alfred M. (2016).Berburu Bitcoin Bagaimana Memanfaatkan Peluang Sukses Melalui Mata Uang Global Ini.Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Jurnal-jurnal

Ausop, Asep Zaenal dan Elsa Silvia Nur Aulia. (2018). Teknologi Cryptocurrecy Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi. 17 (1), 74-92

Ilyassa, Raden Muhamad Arvy dan Ridwan Arifin.(2019). Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam. 4 (1), 26-35

Mahessara, Radinka Dynnan dan Budi Rustandi Kartawinata. (2018). Analisis Perbandingan Cryptocurrency Bitcoin, Saham dan Emas sebagai Alternatif Portfolio Investasi Tahun 2014 – 2017. Jurnal Administrasi Bisnis. 2 (2), 38-51

Musyafah, Aisyah Ayu. (2020). Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Diponegoro Privat Law Review. 7 (1), 700-712

O Bjerg. (2016). How ia Bitccoin Money. Journal Sgepub. 3 (2), 15-17.

Skripsi dan Tesis

Azizah, Silvia Nur. “Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Hukum (Studi Pada Pengguna Bitcoin Kota Salatiga Tahun 2019)”. Skripsi. Fakultas Syariah, IAIN Salatiga.

Erikan. (2108). “Akutansi Forensik: Potensi Bitcoin Sebagai Episentrum Baru Dalam Tindak Pencucian Uang”. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisni, Universitas Jember.

Suhardih, Dodih. (2019). “Penggunaan Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Instrumen Investasi Berbasis Digital Menurut Regulasi Keuangan di Indonesia”.Tesis. Program Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Internet

Ahdi. (2017). https://investasi.kontan.co.id/news/siap-siap-investasi-bitcoin-di-indonesia-diramal-akan-terus-melonjak?page=2. Diakses pada 2 April 2021

Sulaiman, A. (2019). Perbedaan dan Persamaan Mediasi dengan Arbitrase.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bc7526e7755c/persamaan-dan-perbedaan-arbitrase-dengan-mediasi. diakses pada 2 April 2021

Tarakanita, Ida Laila Husna, bappeti menetapkan investasi legalitas kripto. https://fokus.kontan.co.id/news/bappebti-menetapkan-kripto-jadi-komoditi-apakah-investasi-kripto-sudah-legal, diakses pada 7 April 2021

William Kirtley, Hukum Aceris Berhasil menyelesaikan Arbitrase ICC yang melibatkan Industri Cryptocurrency, https://www.international-arbitration-attorney.com/id/aceris-law-successfully-resolves-icc-arbitration-involving-the-cryptocurrency-industry/, diakses pada 10 April 2021

Winarta, Putu Suindra dan Dewa Gde Rudy, “Keamanan Masyarakat Sebagai Konsumen Dalam Investasi Bitcoin di Indonesia”.darihttps://ojs.unud.ac.id, diakses pada 3 April 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.10359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.