Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi

Bambang Sri Hartono, Ayon Dini Yanto, Heris Suhendar

Abstract


Formation of the Omnibus Law, There are at least two basic reasons for the name many overlapping regulations and many regulations that are allegedly hampering investment so that the establishment of the Omnibus Law is expected to be able to overcome these two problems. The purpose of writing the article is to explain Omnibus Law in the system in Indonesia, the strategy and model of Omnibus Law in structuring regulations in Indonesia, and the challenges of Omnibus Law in structuring regulations. This article can be categorized as a type of normative juridical research using a qualitative approach. The source of data in writing this article uses secondary data consisting of primary legal materials in the form of Omnibus Law, secondary legal materials in the form of journal articles, law books, magazines and so on, and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries, legal encyclopedias and others. . The results of the study indicate that the regulatory structuring strategy through the Omnibus Law can be carried out by establishing the basic and legal politics of the Omnibus Law, absorbing aspirations, coordinating with the regions, acceleration, transparency and accountability. The regulatory arrangement model through the Omnibus Law can be done with the regulation formation model, namely IRR. Meanwhile, the challenges of the Omnibus Law in structuring regulations are in the form of current and future challenges. In the formation of the Omnibus Law, the community is expected to participate in conducting supervision.

Pembentukan Omnibus Law saat ini setidaknya ada dua alasan mendasar yakni banyak regulasi yang tumpang tindih dan banyak regulasi yang disinyalir menghambat investasi, sehingga dengan dibentuknya Omnibus Law nantinya diharapkan dapat mengatasi kedua permasalahan tersebut. Tujuan penulisan artikel yaitu menjelaskan tentang strategi dan model Omnibus Law dalam penataan regulasi di Indonesia, dan tantangan Omnibus Law dalam penataan regulasi. Artikel ini dapat dikategorisasikan sebagai jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penulisan artikel ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Omnibus Law, bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal, buku-buku hukum, majalah dan lain sebagainya, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedi hukum dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi penataan regulasi melalui Omnibus Law dapat dilakukan dengan pembentukan dasar dan politik hukum Omnibus Law, penyerapan aspirasi, koordinasi dengan daerah, akselerasi, transparansi dan akuntabilitas. Model penataan regulasi melalui Omnibus Law dapat dilakukan dengan model pembentukan regulasi yaitu IRR. Sedangkan tantangan Omnibus Law dalam penataan regulasi berupa tantangan saat ini dan masa mendatang. Dalam pembentukan Omnibus Law masyarakat diharapkan turut serta dalam melakukan pengawasan.



Keywords


Omnibus Law; regulation; strategy; arrangement; model

References


Buku-buku

Dahrendorf, R. (1959). Class and Class Conflict in Industrial Society. Standford University Press.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hardani, Auliya, N. H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March). Penerbit Pustaka Ilmu.

Juwana, S., Gianova, G., & Laidha, G. M. (2020). Sistem dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making.

Mahfud, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Martitah. (2016). Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positif Legislature? Konstitusi Press.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.

Mulyono, S. P. (2015). Model Pembentukan Peraturan Desa Berbasis Demokrasi Partisipatoris: Suatu Alternatif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Abshor.

Rodiyah. (2016). Aspek Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah. BPFH Unnes.

Jurnal-jurnal

Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227–250. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Diniyanto, A. (2018). Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Negara Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(02), 422–429.

Diniyanto, A. (2019). Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum Di Indonesia: Problem Dan Tantangannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 160–172.

Dodek, A. M. (2017). Omnibus Bills : Constitutional Constraints and Legislative Liberations. Ottawa Law Review, 48(1), 1–42.

Massicotte, L. (2013). Omnibus Bills in Theory and Practice. Canadian Parliamentary Review, 36(1), 13–17.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2017). Harmonisasi Peraturan Daerah: Tantangan Dan Strategi Di Era Otonomi Daerah. Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Ke - 4 “Penataan Regulasi Di Indonesia.”

Rodiyah, Utari, I. S., Muhtada, D., & Waspiah. (2018). 2018 Village Bureaucracy Reform in Demoractic and Autonomy Era in Indonesia : Study of the Establishment of Laws and Regulations. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economic and Law, 17(4), 1–6.

Rongiyati, S. (2019, December). Menata Regulasi Pemberdayaan UMKM Melalui Omnibus Law. Bidang Hukum Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XI(23).

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Internet

Asni, O. (2019). Pakar: Omnibus Law Tidak Mampu Selesaikan Persoalan Regulasi. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/nasional/581562/pakar-omnibus-law-tidak-mampu-selesaikan-persoalan-regulasi

Batubara, P. (2020). Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama. Okezone.Com. https://nasional.okezone.com/read/2020/01/24/337/2157530/pro-kontra-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dpr-pemerintah-cari-solusi-bersama

Indonesia, B. N. (2019). Omnibus Law: Harapan menarik investasi dan pembahasan yang sentralistik. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50837794

Maharani, T. (2020). Jokowi Targetkan “Omnibus Law” Cipta Lapangan Kerja Selesai 100 Hari. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/14424401/jokowi-targetkan-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-selesai-dalam-100-hari

Online, H. (2020). RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum.

Hukumonline.Com.https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e182c124b1bd/ruu-omnibus-law-dinilai-tak-punya-pijakan-hukum/

Putra, A. (2020). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Omnibus Law. Tempo.Co. https://kolom.tempo.co/read/1298529/partisipasi-publik-dalam-pembentukan-omnibus-law

Putri, B. U. (2020). 5 Alasan Serikat Pekerja Tolak RUU Omnibus Law. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1295268/5-alasan-serikat-pekerja-tolak-ruu-omnibus-law




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.